Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pengeroyokan Wartawan Viral di Labuhanbatu: Dua Debt Collector Ditangkap, Tujuh Lainnya Diburu

Johan Panjaitan • Senin, 22 September 2025 | 21:45 WIB
Polres Labuhanbatu melalukan konfrensi pers kasus penggeroyokan debtcolector yang viral di Labuhanbatu (FAJAR/SUMUT POS)
Polres Labuhanbatu melalukan konfrensi pers kasus penggeroyokan debtcolector yang viral di Labuhanbatu (FAJAR/SUMUT POS)

LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com– Kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan di depan sebuah kantor pembiayaan di Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (19/9/2025), kini mulai terungkap. Polisi berhasil menangkap dua dari sembilan orang pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, sementara tujuh lainnya masih dalam pengejaran.

Kedua pelaku yang telah ditangkap adalah Findo alias FLM (39), warga Jalan Pelita 3, Rantau Utara, dan RR (35), warga Lingkungan Aek Matio, Kelurahan Sirandorung, Rantau Utara. Keduanya diketahui berprofesi sebagai oknum debt collector eksternal, yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap korban bernama Andi Putra Jaya Zandroto, seorang wartawan.

“Tindak pidana yang dipersangkakan kepada keduanya adalah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain di depan umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 151 ayat (1) KUHPidana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Labuhanbatu, Senin (22/9/2025), didampingi Plt Kasi Humas, Iptu Arwin.

Kasus Viral, Polisi Tegaskan Sikap Tegas terhadap Premanisme

Kasat Rivanda menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi-aksi premanisme, termasuk yang dilakukan oleh oknum debt collector di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap aksi premanisme. Polisi akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.


Dari keterangan polisi, kasus ini bermula saat kedua tersangka melakukan penarikan paksa terhadap sebuah kendaraan yang dianggap menunggak pembayaran. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke sebuah kantor perusahaan pembiayaan.

Namun di lokasi, terjadi adu mulut antara petugas penarikan dengan pemilik kendaraan. Dalam situasi yang memanas tersebut, korban yang sedang berada di lokasi menjadi sasaran penganiayaan oleh para tersangka.

“Kedua tersangka adalah pelaku utama. Saat ini tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambah Kasat Rivanda.

Tujuh Buronan Diketahui Identitasnya

Polisi telah mengantongi identitas tujuh pelaku lain yang masih buron, yaitu:

Angga – warga Perdamaian Sigambal

Putra – warga Rantauprapat

Ferdi alias Sambo – warga Jalan Adam Malik, Rantau Utara

Roni – warga Rantauprapat

Gultom – belum disebutkan alamat lengkap

Barita Siregar – warga Ukumb Bandar

Feri – warga Desa Janji, Bilah Barat

“Kami berharap kasus ini segera tuntas sejelas dan seterang-terangnya, agar aksi serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” ujar Kasat Rivanda.

Praktisi Hukum: Penarikan Tanpa Putusan Pengadilan Adalah Perampokan

Sementara itu, Praktisi Hukum Labuhanbatu, Ria Aritonang, menyoroti kasus ini dari perspektif hukum. Ia menilai tindakan debt collector yang melakukan penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan merupakan tindakan melanggar hukum.

“Secara hukum, penarikan barang kredit tanpa penetapan pailit dari Pengadilan Negeri adalah bentuk perampokan. Karena itu harus ada dasar hukum yang jelas,” tegas Ria.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan kendaraan secara paksa kepada pihak leasing jika tidak ada penetapan dari pengadilan.

“Meskipun kredit macet, leasing tidak bisa serta-merta mengambil kendaraan begitu saja. Kalau pun diberikan secara sukarela, itu pun masih bisa bermasalah karena status kepemilikan belum berganti,” tambahnya.

Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda menambahkan bahwa penyidik juga akan melakukan penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk lembaga pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector.

“Kami akan selidiki secara menyeluruh dan komprehensif,” tutupnya.(fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#wartawan #debt colecctor #pengeroyokan #polres labuhanbatu