Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Forwakum Kecam Tindakan Perampasan HP Wartawan saat Sidang Korupsi Brigadir Bayu

Johan Panjaitan • Selasa, 30 September 2025 | 20:25 WIB
Wanita yang melakukan perampasan handphone wartawan (kanan), saat peliputan sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9).
Wanita yang melakukan perampasan handphone wartawan (kanan), saat peliputan sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9).

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) mengecam tindakan perampasan handphone wartawan, saat meliput sidang korupsi terdakwa Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/9/2025) kemarin.

Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution, menegaskan peristiwa perampasan handphone milik wartawan yang diduga dilakukan keluarga Brigadir Bayu sebagai bentuk menghalangi-halangi kerja jurnalis, yang dilindungi undang undang.

"Tindakan yang dilakukan wanita tersebut sudah bertentangan dengan Undang-undang Pers No 40 tahun 2009 dan dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 2009," tegasnya, Selasa (30/9/2025).

Dia menegaskan, wartawan sebagai pilar demokrasi keempat, berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman atau intimidasi.

"Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi," katanya.

Aris juga menghimbau seluruh jurnalis untuk tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dalam menjalankan tugas serta tidak tunduk pada intimidasi atau pembatasan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

"Pembatasan kerja jurnalistik yang sah dan dilakukan sesuai etika profesi adalah bentuk pembungkaman kebebasan pers yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi," pungkasnya.

Sebelumnya, perampasa handphone wartawan bermula saat sidang Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin, terdakwa korupsi pemerasan 12 kepala sekolah di Sumut, yang ricuh di PN Medan.

Beberapa wartawan yang berunit di Pengadilan Negeri Medan, yang meliput suasana itu, mengabadikan setiap momen kejadian melalui foto dan video.

Seorang wanita yang diketahui sebagai kerabat dari terdakwa Bayu, saat keributan terjadi mencoba menghalangi wartawan untuk tidak melakukan perekaman.

"Kelen (wartawan) jangan-jangan rekam-rekam," ucap wanita yang mengenakan gaun panjang dengan nada tinggi.

Wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut, lantas merampas handphone wartawan. Handphone yang dirampas wanita itupun diambil kembali, setelah menyebut sebagai wartawan.

"Wartawan, wartawan siapa rupanya kau!" kata wanita tersebut, sambil meninggalkan ruang sidang.

Diketahui, Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin dituntut jaksa 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan. Dia terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap 12 Kepsek di Sumut. (man)

Editor : Johan Panjaitan
#Forwakum Sumut #korupsi #perampasan #jurnalistik