Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polda Sumut dan Polres Labusel-Labuhanbatu Ungkap 43Kg Sabu

Johan Panjaitan • Selasa, 7 Oktober 2025 | 21:35 WIB

Diresnarkoba Poldasu, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan memaparkan pengungkapan sabu. (Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos)
Diresnarkoba Poldasu, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan memaparkan pengungkapan sabu. (Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos)

MEDAN,Sumutpos.jawapos.com-Sepanjang periode Januari hingga 6 Oktober 2025, Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) bersama Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 43Kg, ganja 3Kg, 1.190 butir ekstasi dan 28 butir Happy Five.

Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari 571 kasus dengan 649 tersangka yang berhasil diamankan.

Diresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kasatnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri dan Kasatnarkoba Polres Labusel, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol dalam keterangannya, Selasa (7/10) sore, mengatakan, hasil pemetaan Ditresnarkoba Polda Sumut ada empat kecamatan yang paling tinggi angka penindakan dan berpotensi marak peredaran narkoba yakni, Kecamatan Rantau Utara di Kabupaten Labuhanbatu, Kecamatan Kota Pinang di Kabupaten Labusel, Kecamatan Torgamba di Kabupaten Labusel dan Kecamatan Rantau Selatan di Kabupaten Labuhanbatu.

"Fokus penindakan kita di dua wilayah hukum Labuhanbatu dan Labusel menyasar barak dan loket narkoba di perkebunan sawit. Ada dua lokasi tempat hiburan malam (THM), yakni Karaoke Sky dan Hans Station. Di Karaoke Sky diamankan barang bukti 685 butir ekstasi," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, terang Calvijn, timnya mendeteksi lima modus yang sering digunakan para pelaku narkoba, yaitu melalui transportasi darat di jalan lintas dan protokol, peredaran narkoba di pinggiran, bawah jembatan, sungai, sawah, perkebunan dan pemukiman penduduk berupa loket dan barak-barak narkoba, peredaran narkoba di perhotelan, kos-kosan.

"Rumah kontrakan dan rumah kosong, narkoba yang akan dipindahkan di warung, mini market, SPBU dan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM)," terangnya.

Ia mengungkapkan, Ditresnarkoba Polda Sumut juga melakukan join operation dengan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, dengan jumlah pengungkapan yang signifikan, yakni 13Kg dengan melibatkan para tersangka yang dikendalikan dua DPO.

 

"Rencana barang akan dibawa ke Palembang dan berhasil ditangkap di wilayah Kualuh Selatan. Para tersangka juga dijanjikan upah Rp 100 juta jika berhasil mengantar sabu ke lokasi," tukasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, pengungkapan ini mendukung program Asta Cita ke-7 Presiden RI, Prabowo Subianto dan mendukung kebijakan Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk berperang dan menuntaskan penanganan masalah narkoba di semua lini. (Dwi)

Editor : Johan Panjaitan
#polda sumut #polres labuhanbatu #sabu #Polres Labusel