MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan mendadak riuh setelah Hakim Khamozaro Waruwu menjuluki terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), sebagai “Sinterklas” lantaran kerap membagi-bagikan uang kepada sejumlah pejabat.
“Kirun ini Sinterklas, ya. Kerjanya bagi-bagi uang saja,” ujar Khamozaro menanggapi kesaksian para saksi dalam sidang di ruang Cakra Utama, Kamis (9/10/2025).
Sidang tersebut menghadirkan empat saksi, yakni Umar Hadi (pegawai honorer), Gery Frendy Sinaga (PPK 1.4 tahun 2025), Munson Hutauruk (PPK 1.4 tahun 2020), dan Faisal (PPK 1.4 tahun 2023). Mereka memberikan keterangan untuk terdakwa Kirun dan anaknya, M Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Namora (RM), terkait proyek peningkatan jalan dan jembatan Simpang Kota Pinang–Gunungtua–Simpang PAL XI.
Saksi Akui Terima Uang Ratusan Juta Rupiah
Dalam kesaksiannya, Umar Hadi mengaku menjadi penampung dana operasional dan uang dokumen kontrak atas perintah Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satker I BBPJN Sumatera Utara.
“Saya menampung dana yang dikirim oleh Taufik Hidayat Lubis, komisaris sekaligus orang kepercayaan Pak Kirun, melalui rekening pribadi saya di Bank BRI,” ujar Umar.
Aliran dana tersebut terjadi antara 1 Maret 2024 hingga 25 Juni 2025, dengan nilai transfer bervariasi mulai Rp3,5 juta hingga Rp50 juta, total mencapai sekitar Rp100 juta.
“Saya hanya menerima Rp16 juta dari jumlah itu, untuk dana operasional dan pengurusan dokumen kontrak proyek PT DNG,” jelasnya.
Sementara saksi Munson Hutauruk, yang sudah pensiun sebagai ASN, mengaku menerima Rp530 juta dari Kirun. Dari jumlah tersebut, Rp300 juta diberikan tanpa alasan yang jelas, sementara Rp130 juta disebut sebagai “bantuan pribadi” untuk mengurus perkara perceraian.
Saksi Faisal menerima Rp160 juta, dan Gery Frendy Sinaga mengaku mendapat Rp2 juta sebagai pengganti biaya konsumsi rapat bersama pihak penyedia setelah penetapan pemenang tender.
Proyek BBPJN Sumut Diduga Libatkan Banyak Perusahaan
Dari keterangan saksi-saksi itu, terungkap bukan hanya PT DNG dan PT RM yang memenangkan proyek di lingkungan BBPJN Sumatera Utara, melainkan juga 11 perusahaan lain, termasuk PT Ayu Septa Perdana.
Usai sidang, jaksa KPK Eko Putra Prayitno mengatakan pihaknya masih akan menghadirkan saksi tambahan dalam sidang lanjutan pada Rabu (15/10) mendatang.
“Ada 10 saksi baru yang akan diperiksa, termasuk Plt Kadis PUPR Medan Hendra Dermawan Siregar, Aldi (ajudan Topan Ginting), serta delapan saksi lain yang diduga mengetahui lebih jauh aliran dana dan peran para pihak,” ungkap Eko.
Sidang kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan dan jembatan yang melibatkan PT DNG ini disebut menjadi salah satu perkara dengan aliran dana paling kompleks di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.(man/han)
Editor : Johan Panjaitan