MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang periode 2023–2025.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL. Keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
“Penyidik memerintahkan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, Selasa (14/10/2025) malam.
Diduga Terbitkan Sertifikat Tanpa Penyerahan Lahan ke Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga telah menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban perusahaan untuk menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.
Selain itu, PT DMKR yang menjadi bagian dari kerja sama pengelolaan aset tersebut juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan, yang semestinya termasuk dalam aset negara. Akibatnya, negara diduga kehilangan aset sekitar 20 persen dari total luas HGU yang dialihkan, dengan nilai kerugian yang masih dalam proses audit dan perhitungan resmi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidikan terus kami kembangkan. Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, masih dalam proses pendalaman dan akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Husairi.
Penahanan dua mantan pejabat BPN ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Sumut dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan dan aset negara, khususnya dalam pengelolaan lahan eks HGU milik BUMN.
Kejati menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan pihak swasta maupun oknum pejabat lain yang diduga ikut dalam skema penyimpangan aset tersebut.
Dengan langkah hukum ini, diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan aset negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(man/han)
Editor : Johan Panjaitan