LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com-Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi (TPK). Lembaga penegak hukum ini berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar dari dua perkara korupsi berbeda yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengembalian uang hasil perkara tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Deli Serdang, Jalan Sudirman Lubukpakam, Senin (27/10/2025).
Kepala Kejari Deli Serdang, Revanda Sitepu, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Hendra Busrian, SH, dan Kasi Intel Boy Amali, SH, MH, memaparkan dua kasus besar yang menjadi sumber pemulihan keuangan negara itu.
Dua Perkara, Rp7,08 Miliar Kembali ke Kas Negara
Revanda menjelaskan, perkara pertama berasal dari kasus mark up pengadaan troli, management system, smart airport, dan smart parking di PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu tahun 2017–2018, dengan terpidana Lasman Situmorang, selaku Manager of Electronic Facility & IT PT Angkasa Pura II.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan, terpidana Lasman Situmorang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp50 juta, dengan perintah menyetorkan uang pengganti Rp6,3 miliar ke Kas Negara,” ujar Revanda.
Perkara kedua berasal dari kasus korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, yang melibatkan Zumri Sulthony, S.Sos., M.Si, selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara.
“Dalam perkara ini, pengadilan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta, serta mewajibkan terpidana membayar uang pengganti Rp771 juta ke Kas Negara,” jelasnya.
Dengan demikian, total uang yang berhasil dipulihkan oleh Kejari Deli Serdang mencapai Rp7,08 miliar, seluruhnya telah disetorkan ke Rekening Kas Negara melalui Bank Mandiri (Persero).
Bukti Nyata Komitmen Kejaksaan
Revanda Sitepu menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara bukan hanya bentuk keberhasilan dalam penegakan hukum, tetapi juga komitmen Kejaksaan untuk mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan RI, khususnya Kejari Deli Serdang, terus berupaya meningkatkan kinerja melalui pemulihan keuangan dan perekonomian negara (asset recovery), serta menambah **Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemulihan keuangan negara merupakan tujuan utama dalam penanganan kasus korupsi, selain memberikan efek jera kepada pelaku.
“Uang pengganti ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi nasional,” pungkas Revanda Sitepu.
Langkah Kejari Deli Serdang ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, karena dinilai sebagai bentuk nyata keberhasilan lembaga kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan kerugian negara secara konkret.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan