Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Desak Audit Kolaboratif, Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Binjai Kian Mengemuka

Johan Panjaitan • Senin, 17 November 2025 | 15:00 WIB
Inspektorat Kota Binjai di Jalan Veteran, Binjai Kota. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Inspektorat Kota Binjai di Jalan Veteran, Binjai Kota. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

BNJAI, Sumutpos.jawapos.com-Inspektorat Kota Binjai diminta segera mengambil langkah tegas dengan melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 senilai Rp20,8 miliar. Dorongan ini muncul dari Pengamat Anggaran Kota Medan, Elfenda Ananda, yang menilai perlunya audit kolaboratif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang menimbulkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp1,2 miliar.

Menurut Elfenda, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) diduga memanfaatkan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) dalam realisasi anggaran. Dengan sistem ini, bank daerah hanya berfungsi sebagai penyimpan uang, sementara proses otorisasi dan eksekusi anggaran dikendalikan penuh oleh BPKPAD.

Elfenda menegaskan, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Binjai tidak boleh pasif dan menunggu temuan dari pemeriksa eksternal. Deteksi dini melalui audit kepatuhan secara komprehensif harus segera dilakukan untuk memastikan tidak terjadi duplikasi belanja maupun penyalahgunaan anggaran. Audit kolaboratif bersama BPK, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dugaan korupsi dana insentif fiskal yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Binjai telah masuk tahap penyidikan. Kendati demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan. Oknum pejabat BPKPAD diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengaburkan kode rekening pada realisasi anggaran, melanggar ketentuan dalam Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang SIPD.

Tidak hanya itu, Elfenda juga menilai perlu dilakukan review ex-ante, yaitu pemeriksaan sebelum SP2D diterbitkan. Selama ini, pemeriksaan baru dilakukan setelah pencairan, sehingga rawan terjadi penyimpangan.

Pemisahan fungsi otorisasi dan verifikasi di BPKPAD juga ditekankan untuk mencegah abuse of power akibat tumpang tindih kewenangan.

Inspektorat Binjai juga diminta menelusuri pengaburan kode rekening serta mengidentifikasi penanggung jawab anggaran secara detail. Langkah ini penting untuk memperkuat kontrol internal agar tidak ada lagi dana publik yang hilang akibat lemahnya pengawasan.

Dana insentif fiskal yang seharusnya digunakan untuk mengentaskan kemiskinan diduga dialihkan untuk membayar utang proyek kepada rekanan tanpa persetujuan Banggar, serta diduga melanggar petunjuk teknis Permenkeu No. 91 Tahun 2024. Pada tahun anggaran 2024, Pemko Binjai bahkan tercatat mengalami defisit dan memiliki tunggakan kepada rekanan lebih dari Rp70 miliar.

Pengajuan dana insentif fiskal itu sendiri ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pada 12 Januari 2023 sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi bernomor 900.I.11-0728.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran daerah, agar dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan tidak menjadi celah penyimpangan.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#audit #bpk #fiskal #inspektorat #korupsi dana Insentif