MEDAN, SUMUT POS- Pasangan suami istri (pasutri) Rieki Darmawan (34) dan Lilis Suriyani (31), warga asal Desa Tanjung Mulia, Pagar Merbau, Deliserdang, dituntut 2,5 tahun penjara. Kedua pasutri ini dinilai terbukti menipu korban Fadlina Raya Lubis dan Suwanto sebesar Rp1,4 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut, dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 378 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rieki Darmawan dan terdakwa Lili Suriyani dengan pidana penjara (bui) selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun)," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/11).
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Jumat (21/11) mendatang.
Menurut dakwaan, kasus penipuan ini bermula saat Rieki mengaku membutuhkan modal untuk proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut. Rieki menyampaikan hal itu kepada Zakaria Latif Daulay hingga akhirnya dicarikan pemodal.
Zakaria perkumpulan ibadah dengan saksi korban mempertemukan keduanya dengan para terdakwa di kediaman para terdakwa. Di pertemuan itu, Rieki menunjukkan lima lembar daftar proyek fiktif tahun 2024 dan menjanjikan pembagian keuntungan dari proyek rehabilitasi gedung Dinkes Sumut.
Sementara itu, Lili turut meyakinkan para saksi korban dengan mengaku memiliki bisnis skincare bernama Halesya dan menunjukkan serta memberikan sampel produknya kepada kedua saksi korban.
Saksi korban pun merasa yakin dengan ucapan para terdakwa dan selanjutnya menyerahkan uang secara bertahap. Pada 22 Juli 2024, saksi korban memberikan uang Rp455 juta kepada Rieki di salah satu kafe di Jalan Stadion Medan untuk proyek rehab saluran irigasi di Parit Lompaten, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.
Kemudian pada 26 Juli 2024, saksi korban kembali memberikan Rp535 juta kepada Rieki di Restoran Fountain, Mall Center Point Medan untuk modal kerja selama lima bulan.
Tak berhenti di situ, pada 5 Agustus 2024, saksi korban kembali menyerahkan uang Rp457 juta kepada Lili untuk kerja sama bisnis skincare Halesya yang dijanjikan akan bagi hasil.
Semua transaksi disertai kuitansi dan janji pengembalian dana. Namun, hingga kini tidak pernah terealisasikan.
Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian materiel total mencapai Rp1,4 miliar lebih.
Menurut keterangan pegawai Dinkes Sumut, Hariyati, tidak pernah ada proyek pemeliharaan gedung Kantor Dinkes Sumut tahun 2024 sebagaimana yang diklaim Rieki.
Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Wendi Prayudi, juga mengatakan proyek irigasi di Kabupaten Karo senilai Rp985 juta dikerjakan oleh PT Saga Dua Tujuh, bukan Rieki. (man/ram)
Editor : Juli Rambe