Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Eksekusi Lahan PB Al-Washliyah Kembali Tertunda: Kuasa Hukum Siap Tempuh Langkah Tegas

Johan Panjaitan • Jumat, 21 November 2025 | 12:15 WIB
BELAWAN:  Penjelasan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM CPHR CBA kepada pengacara dan Tim Kuasa PB.Al Washliyah tentang penundaan pelaksanaan eksekusi tanah seluas 32 hektar.
BELAWAN: Penjelasan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM CPHR CBA kepada pengacara dan Tim Kuasa PB.Al Washliyah tentang penundaan pelaksanaan eksekusi tanah seluas 32 hektar.

Sumutpos.jawapos.com-Eksekusi lahan seluas 32 hektar milik Pengurus Besar (PB) Al-Washliyah di Jalan Serbaguna Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, kembali mengalami penundaan. Ini menjadi penundaan kelima sejak proses eksekusi pertama kali dijadwalkan.

Kuasa Hukum PB Al-Washliyah, Hj Ade Zainab Taher SH, menyampaikan kekecewaannya atas penundaan yang dinilai sudah terlalu berlarut-larut dan merugikan pihaknya.

“Ini sudah terlalu lama sejak penetapan tanggal 23 September 2023. Proses eksekusi mulai dari sita eksekusi, konstatering hingga pengosongan sudah dijalankan, namun terus tertunda,” ujarnya.

Menurutnya, sita eksekusi telah dilakukan pada 13 Mei 2024, diikuti konstatering pada 14 Agustus 2024, meski juga melalui beberapa kali penundaan dari pihak pengamanan.

Didampingi Ketua PB Al-Washliyah Bidang Sosial, Dr H Ismail Efendy MSi, pada Rabu (19/11), Hj Ade menjelaskan bahwa permohonan pengosongan seharusnya dilaksanakan pengadilan pada 28 Juli 2025 melalui permintaan bantuan pengamanan. Namun, Polres Pelabuhan Belawan meminta penundaan tanpa batas waktu yang jelas.

Penundaan kembali terjadi pada 29 Agustus 2025, setelah PN Lubukpakam mengirimkan permohonan bantuan pengamanan. Polres Pelabuhan Belawan lagi-lagi meminta penundaan. Hingga akhirnya, pada 17 November 2025, sehari sebelum jadwal eksekusi tanggal 18 November, permintaan penundaan kembali dilayangkan melalui surat bernomor B/3311/XI/PAM.3.3./2025 dengan alasan pertimbangan keamanan (Kamtibmas).

“Kami sebagai pemilik sah sesuai putusan pengadilan jelas dirugikan oleh penundaan yang terus-menerus dan mendadak ini. Kerugian bukan hanya waktu, tetapi juga moril dan materil,” tegas Hj Ade.

Ia memastikan bahwa untuk eksekusi berikutnya pihaknya akan segera mengajukan permohonan ulang kepada pengadilan. Jika penundaan kembali terjadi tanpa dasar yang kuat, langkah hukum akan ditempuh demi memastikan kepastian hukum atas lahan tersebut.

“Saya tegaskan, eksekusi lahan milik Al-Washliyah tidak dibatalkan, hanya ditunda. Dan eksekusi tidak akan pernah batal secara hukum. Jadi jangan ada pihak yang menyebarkan isu pembatalan eksekusi atas lahan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.(rel/dmp/han)

Editor : Johan Panjaitan
#eksekusi lahan #Polres Pelabuhan Belawan #ditunda #PB Al Washliyah