Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polrestabes Medan Ringkus 25 Orang di THM Cafe Terbul, Owner DPO dan 5 Karyawan jadi Tersangka

Johan Panjaitan • Minggu, 7 Desember 2025 | 16:45 WIB
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calivijn Simanjuntak memaparkan peredaran ekstasi di THM Cafe Terbul, Pancurbatu, Sabtu (6/12). (agusman/sumut pos)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calivijn Simanjuntak memaparkan peredaran ekstasi di THM Cafe Terbul, Pancurbatu, Sabtu (6/12). (agusman/sumut pos)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Polrestabes Medan mengamankan 25 orang dari Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Terbul dan Lounge di Pancurbatu, Sabtu (5/12). Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan razia dan penyelidikan mendalam terkait dugaan peredaran pil ekstasi di lokasi tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, memaparkan dari 25 orang yang diamankan, lima diantaranya merupakan karyawan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kelima tersangka berinisial YR, MM, RFS alias M, RMS, dan IFG. Mereka disebut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di dalam cafe, bahkan hingga melibatkan kasir, waitress, dan pengawas," ungkapnya, dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Terbul.

Selain itu, kata dia, terdapat 20 pengunjung yang diamankan dengan hasil tes urine positif narkotika. Mereka masing-masing berinisial Z, RG, RPS, SWK, EST, DS, ASP, MP, AT, KBB, DNHT, RSB, EBG, PB, DT, DIPA, WS, DRS, DPG, dan D.

"Seluruhnya akan menjalani proses rehabilitasi," ucapnya.

Lebih lanjut, jelasnya, operasi dilakukan sejak Kamis (4/12) hingga Jumat (5/12) dinihari. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di dalam tempat hiburan tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan 36 pil ekstasi, 127 botol minuman beralkohol, 339 botol minuman beralkohol yang sudah kedaluwarsa, satu butir Erimin (H5), satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, 4 unit handphone, serta uang tunai Rp9.405.000,” sebut Calvijn.

Ia menambahkan, dua orang terduga pemilik Cafe Terbul, masing-masing berinisial M dan H, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.

Sementara itu, Kepala Dusun III Pasti Sitepu menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas pengungkapan jaringan narkoba tersebut. Ia berharap operasi ini dapat menjadi langkah awal untuk menertibkan aktivitas di wilayahnya.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan. Kami berharap cafe ini bisa ditutup agar tidak ada lagi kegiatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. (man)

Editor : Johan Panjaitan
#thm #polrestabes medan #ekstasi