STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Kejaksaan Negeri Langkat menetapkan Bambang Pranoto Saputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar. Direktur Bambang diketahui juga berstatus tersangka dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard di Tebingtinggi.
Kepala Seksi Intelijen, Ika Lius Nardo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Direktur Bambang selaku rekanan dilakukan di Rutan Kelas IA Medan, Selasa (9/12/2025) siang. "BP selaku Dirut PT BP ditetapkan tersangka dalam lanjutan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard di Langkat. Penetapan tersangka dilakukan di Rutan Tanjunggusta Medan," ungkap Nardo.
Dirut Bambang ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor: Print-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 pada 8 Desember 2025. "Berdasarkan hasil penyidikan, PT BP diduga berperan dalam penentuan harga yang tidak sesuai dengan harga jual yang ditetapkan oleh prinsipal Viewsonic di Indonesia," katanya.
"Sehingga terdapat perbedaan harga yang signifikan antara harga tersebut dengan harga yang tercantum pada e-katalog. Kondisi ini mengakibatkan adanya dugaan mark-up harga dalam jumlah sangat besar," sambungnya.
Nardo melanjutkan, tersangka BP diduga juga mengubah beberapa item spesifikasi barang dari paket pembelian. "Sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada barang dan berbeda dengan pemesanan diawal," bebernya.
Penyidik mendapati dua alat bukti yang sah dan meyakinkan dalam menetapkan Dirut BP dari penyedia atau rekanan sebagai tersangka. "Alat bukti yang sah termasuk dokumen pengadaan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan fisik barang serta hasil audit independen," bebernya.
Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp20 miliar atau hampir separuh dari nilai kontrak. Modusnya diduga mark-up harga dan barang yang tidak sesuai spesifikasi.
"Terhadap tersangka BP, penyidik tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Tanjunggusta Medan," tandasnya.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Adalah mantan Kadisdik Langkat yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), Saiful Abdi dan Supriadi selaku kepala seksi sarana dan prasarana pada bidang sekolah dasar.
Dengan ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Langkat. (ted)
Editor : Johan Panjaitan