MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Sukamto (36) warga Aceh, Anggi Prayogi (38) warga Pulo Brayan dan Muhammad Yuda Sahri (40) warga Sunggal, Deliserdang, didakwa menyimpan ganja seberat 21,9 kilogram. Ketiganya pun terancam mendapat hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra, dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa terdakwa Sukamto telah mengenal terdakwa Anggi Prayogi dan Muhammad Yuda Sahri sejak kecil. Ketiganya disebut sudah terbiasa terlibat aktivitas jual beli ganja.
"Pada 1 Agustus 2025, Sukamto ditelepon oleh seorang temannya bernama Ameng untuk mencarikan gudang penyimpanan ganja," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/12).
Lebih lanjut, kata JPU, Ameng berjanji untuk menanggung biaya sewa lokasi. Sehari kemudian, Sukamto menghubungi Muhammad Yuda Sahri untuk menyewa rumah kosong miliknya di Jalan Garuda Gang Sekolah, Sei Sikambing B, Medan Sunggal dengan harga Rp3 juta.
"Yuda menyetujuinya dan Sukamto segera melapor kepada Ameng bahwa tempat penyimpanan sudah tersedia," kata JPU.
Pada 3 Agustus 2025, Ameng tiba di Medan dan memberikan 40 bungkus ganja seberat 21,9 kg kepada Sukamto di Jalan Rajawali. Ganja tersebut kemudian dibawa ke rumah kosong yang telah disewa dan disimpan dalam salah satu kamar setelah dibuka dari plastik dan lakban pembungkusnya.
Pada 6 Agustus 2025, Ameng kembali menghubungi Sukamto dan memerintahkan agar 10 bungkus ganja diserahkan kepada orang suruhannya.
"Usai penyerahan, Sukamto menerima uang Rp4 juta dari Ameng, yang kemudian dibagi untuk membayar sewa rumah kepada Yuda sebesar Rp2,5 juta, sementara Rp1,5 juta digunakan untuk kebutuhan pribadinya," jelasnya.
JPU juga memaparkan, pada 8 Agustus 2025, Anggi Prayogi memesan 1 kg ganja kepada Sukamto. Barang tersebut diantar ke Anggi, yang kemudian membayar Rp1,2 juta, sebelum uang itu ditransfer oleh Sukamto kepada Ameng.
Hal serupa kembali terjadi pada 11 Agustus 2025, ketika Anggi kembali memesan 1 kg ganja. Kali ini, Sukamto meminta Yuda Sahri mengantar Anggi untuk menyerahkan ganja ke pelanggan di Jalan Tengku Amir Hamzah.
Petaka bagi ketiganya tiba sekitar satu jam setelah transaksi tersebut. Tim polisi menangkap Anggi, kemudian Sukamto serta Yuda Sahri di sebuah warung tempat mereka menunggu.
Didalam mobil polisi, ketiga tersangka mengakui bahwa masih ada ganja lain yang disimpan di rumah kosong milik Yuda. Ketika polisi melakukan penggeledahan, ditemukan 28 bungkus ganja lainnya di dalam kamar rumah tersebut.
"Para terdakwa diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU.
Sementara, hakim ketua Khamozaro Waruwu melanjutkan sidang dengan mendengarkan kesaksian ketiga terdakwa. (man/ram)
Editor : Juli Rambe