Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

MA Tolak PK Mantan Perwira Polri, Achiruddin Tetap Dipenjara 2 Tahun Terkait BBM Subsidi

Juli Rambe • Senin, 5 Januari 2026 | 17:22 WIB
SIDANG: Mantan anggota Polri, Achiruddin Hasibuan saat menjalani sidang di PN Medan. (Dok: ist)
SIDANG: Mantan anggota Polri, Achiruddin Hasibuan saat menjalani sidang di PN Medan. (Dok: ist)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan anggota Polri, Achiruddin Hasibuan, dalam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dengan demikian, Achiruddin tetap harus menjalani hukuman 2 tahun penjara.

“Amar putusan PK tolak,” ujar Ketua Majelis Hakim PK, Dwiarso Budi Santiarto, sebagaiman dilihat dari website Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/1). 

Putusan tersebut menguatkan vonis kasasi MA Nomor 5996 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 9 Oktober 2024. Dalam putusan itu, Achiruddin yang berpangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Saat ini, terpidana harus menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung Prim Haryadi menyatakan Achiruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).

Achiruddin yang diketahui merupakan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu, dijerat Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Achiruddin sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU Kejati Sumut.

Dalam perkara ini, JPU menuntut Achiruddin dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, MA dalam putusan kasasi menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#MA tolak PK Achiruddin Hasibuan #Penimbun silar subsidi #Achiruddin Hasibuan