Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mahasiswa dan IRT Tipu Korban CPNS Rp350 Juta, Janjikan Lolos Jalur Titipan

Juli Rambe • Rabu, 7 Januari 2026 | 17:45 WIB
TERDAKWA: Hakim menyidangkan dua terdakwa kasus penipuan CPNS secara daring di PN Medan, Rabu (7/1) sore. (Dok: istimewa)
TERDAKWA: Hakim menyidangkan dua terdakwa kasus penipuan CPNS secara daring di PN Medan, Rabu (7/1) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Andika Irawan alias Dika (26), warga Jalan Setia Medan Helvetia, dan Sri Handayani alias Yeni (50), warga Sunggal, Deliserdang, diadili di Pengadilan Negeri Medan. Mahasiswa dan ibu rumah tangga (IRT) itu, didakwa atas kasus penipuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur titipan. 

Atas perbuatan kedua terdakwa, korban Jainal B Togatorop dan Amelia total mengalami kerugian sebesar Rp350 juta. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jennifer Syilvia Theodora, dalam surat dakwaannya menyebut, perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Astania Sukma alias Nia yang saat ini berstatus DPO. 

Perkara bermula pada, 10 Mei 2023 saat saksi Jainal B. Togatorop dan saksi Amelia mendatangi rumah Rismawati Malemnin di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal. 

"Saat itu disampaikan bahwa terdakwa Sri Handayani tengah mencari calon yang ingin diangkat menjadi PNS melalui jalur titipan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara tanpa ujian tertulis maupun seleksi di BKN, dengan syarat menyerahkan uang Rp175 juta," ujar JPU dalam sidang di ruang Cakra 5, Rabu (7/1) sore.

Kedua terdakwa, lanjut JPU, mengaku sebagai tenaga honorer di Dispora Sumut dan memiliki kedekatan dengan Kadispora.

Keduanya menjanjikan kelulusan 100 persen tanpa pendaftaran online dan ujian. Bahkan, formasi jabatan diklaim bisa dipilih selama berada di lingkungan Pemprov Sumut.

Korban yang percaya, kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening Astania Sukma hingga total Rp175 juta untuk meloloskan saksi Amelia sebagai PNS. 

"Uang tersebut dikirim pada 13, 15, dan 20 Mei 2023. Atas permintaan korban, para terdakwa sempat membuat kwitansi," katanya.

Tidak berhenti disitu, pada November 2023, para terdakwa kembali menawarkan satu formasi jabatan Juru Sita di Pengadilan Negeri Medan. Korban lalu mengajak abang kandungnya, Pamli Dalton Togatorop, yang akhirnya mendaftarkan anaknya, Anri Abet Nego Js Togatorop. Untuk pengurusan tersebut, kembali dilakukan transfer uang secara bertahap hingga total Rp175 juta.

Namun hingga awal 2024, janji kelulusan tak kunjung terealisasi. Para korban bahkan sempat diarahkan datang ke Kantor BKN Regional IV untuk pengisian daftar riwayat hidup CPNS, namun selalu gagal dengan berbagai alasan. Para terdakwa kemudian sulit dihubungi dan hanya mengirimkan bukti kelulusan yang tidak jelas asal-usulnya.

Setelah terus didesak, para terdakwa berjanji akan mengembalikan seluruh uang. Bahkan suami Sri Handayani, Parwoto, sempat menghubungi korban dan menjanjikan pengembalian kerugian sebesar Rp350 juta. Namun hingga kini uang tersebut tidak dikembalikan, sehingga korban melapor ke Polda Sumut.

"Kedua terdakwa diancam melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Philip Mark Soenpiet, melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#CPNS kena tipu #Mahasiswa dan IRT tipu warga