Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Putusan Kasasi Inkracht, Terpidana Korupsi Selamet Dieksekusi Kejari Serdang Bedagai

Johan Panjaitan • Selasa, 20 Januari 2026 | 22:15 WIB

Slamet  saat digiring kejaksaan negeri  Kabupaten Serdang Bedagai. ( Fadly/Sumut Pos )
Slamet saat digiring kejaksaan negeri Kabupaten Serdang Bedagai. ( Fadly/Sumut Pos )

SERDANG BEDAGAI, Sumutpos.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai mengeksekusi terpidana tindak pidana korupsi Selamet setelah putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi dilaksanakan pada Senin (19/1/2026) di Kantor Kejari Serdang Bedagai, sesuai amar putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025 mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, dan menyatakan Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terpidana Selamet telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan,” ujar Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H., Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: Mengenal Raub, Wilayah Bekas Tambang yang Jadi Penghasil Durian Musang King

Berdasarkan fakta persidangan, Selamet terbukti memanipulasi laporan keuangan usaha dalam pengajuan fasilitas kredit, yang merupakan syarat utama pencairan pinjaman. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, Selamet diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp725.523.000. Setelah diperhitungkan dengan uang titipan Rp150 juta, sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp575.523.000, dengan ancaman pidana tambahan dua tahun penjara apabila tidak dipenuhi.

Dalam pelaksanaan eksekusi, Kejari Serdang Bedagai juga menerima pembayaran sebagian uang pengganti dari keluarga terpidana sebesar Rp450 juta.

“Kami telah menerima pembayaran sebagian uang pengganti dan akan terus berkomitmen menuntaskan pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Hasan Afif.

Baca Juga: Anthony Ginting Back! Melaju ke Babak Utama Indonesia Masters

Selanjutnya, terpidana Selamet dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

Kasus ini bermula dari pemberian dua fasilitas kredit kepada Selamet pada 18 Maret 2015, yakni Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp400 juta dengan tenor 12 bulan dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350 juta dengan tenor 60 bulan. Namun, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sehingga kedua kredit tersebut dinyatakan macet.

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi hingga tahap eksekusi, sebagai bentuk kepastian hukum dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(fdh/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Mahkama Agung #kasasi #eksekusi #korupsi #kejari sergai #inkracht