Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Warga Denai Didakwa Perdagangkan Satwa Beruang Madu Awetan

Juli Rambe • Rabu, 28 Januari 2026 | 19:53 WIB
KASUS: Ali Syahbana Munthe terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (28/1). (Dok: istimewa)
KASUS: Ali Syahbana Munthe terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (28/1). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Ali Syahbana Munthe (49) warga Tegal Sari III, Medan Denai, didakwa jaksa atas kasus perdagangan satwa dilindungi berupa beruang madu yang diawetkan, Rabu (28/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan perdagangan satwa liar yang dilindungi, yakni beruang madu yang telah diawetkan dan rencananya akan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh.

“Terdakwa melakukan pengiriman hewan dilindungi jenis beruang madu yang telah diawetkan untuk diperjualbelikan,” ujar JPU, dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Lebih lanjut, kata JPU, beruang madu tersebut telah dikeringkan atau diopset sedemikian rupa sehingga siap untuk diperdagangkan. Aksi terdakwa terungkap berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polrestabes Medan terkait adanya transaksi satwa liar dilindungi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di area parkiran salah satu loket bus di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada 8 Oktober 2025. 

"Saat itu terdakwa membawa sebuah kotak besar yang setelah diperiksa berisi bangkai beruang madu yang telah diawetkan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku membeli beruang madu tersebut dari seseorang berinisial D dengan harga Rp2,5 juta. Rencananya, satwa itu akan dijual kembali kepada seseorang berinisial AS yang dikenalnya melalui media sosial Facebook dengan harga Rp7,5 juta dan dikirim ke Aceh.

Selain memperdagangkan beruang madu, terdakwa juga diketahui menjual bagian tubuh satwa lain seperti kuku beruang serta kerangka buaya. Aktivitas jual beli tersebut dilakukan melalui sejumlah komunitas di media sosial yang telah diikutinya sejak tahun 2022.

“Perbuatan terdakwa diancam sebagaimana Pasal 40A Ayat (1) huruf E, F, dan H jo Pasal 21 ayat (2) tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkas JPU. 

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Lenny Napitupulu melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta keterangan terdakwa. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#beruang madu #Perdagangan satwa liar #Sidang perdagangan satwa liar