Pria Pengangguran di Binjai Kuras Tabungan Ibu Muda, Dituntut 3 Tahun Penjara
Johan Panjaitan• Minggu, 1 Februari 2026 | 16:40 WIB
Sejumlah masyarakat melintas di depan Gedung PN Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Aksi nekat seorang pengangguran di Binjai bikin heboh. Rahmat Setiawan alias Mocin, dituntut Jaksa Penuntut Umum Adlya Nova dengan hukuman tiga tahun penjara karena mencuri tabungan seorang ibu muda. Selain itu, terdakwa diperintahkan tetap ditahan hingga sidang putusan.
Kasus ini terekam di Pengadilan Negeri Binjai dengan nomor register 372/Pid.B/2025/PN Bnj. Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan Rahmat terbukti melakukan pencurian secara sah dan meyakinkan, sesuai Pasal 362 KUHP dan pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 3 Agustus 2025. Korban, seorang ibu muda, meminta bantuan terdakwa untuk mengantar anaknya ke rumah sakit di Binjai Utara. Tanpa disangka, saat korban tertidur, terdakwa malah memanfaatkan kesempatan.
ATM korban digasak, dengan saldo awal Rp85 juta. Uang Rp43 juta pertama ditransfer melalui agen Brilink oleh teman terdakwa, Dimas, untuk main judi online. Uang lainnya dipakai terdakwa untuk kebutuhan pribadi, mulai dari beli pakaian bermerek, iPhone 13, hingga biaya kabur ke Aceh. Total kerugian korban mencapai Rp38 juta.
Korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman setinggi-tingginya. “Saya tidak terima dan tidak ikhlas uang tabungan anak saya dicuri. Ini untuk masa depan anak saya,” kata korban.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan Selasa, 3 Februari 2026. Kasus ini diharapkan jadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.(ted/han)