TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com – Informasi dari masyarakat kembali menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan.
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa dini hari (27/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mekar Sentosa, Kota Tebing Tinggi. Pelaku berinisial SA (30), warga setempat, diamankan tanpa perlawanan oleh petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan,” ujar AKP Jimmy, Selasa (3/2/2026).
Saat pengintaian berlangsung, petugas mencurigai seorang pria yang berdiri seorang diri di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,38 gram.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang. Polisi kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk mencari pemasok barang haram tersebut, namun belum membuahkan hasil.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Tebing Tinggi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, sebagai bentuk peran aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(mag-3/han)
Editor : Johan Panjaitan