Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Perdagangkan Satwa Beruang Madu Awetan, Warga Medan Denai Dituntut 2 Tahun Penjara

Juli Rambe • Rabu, 11 Februari 2026 | 17:12 WIB
TERDAKWA: Ali Syahbana Munthe terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (11/2/2026). (Dok: istimewa)
TERDAKWA: Ali Syahbana Munthe terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (11/2/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Ali Syahbana Munthe (49) warga Tegal Sari III, Medan Denai, dituntut 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus perdagangan satwa dilindungi berupa beruang madu yang diawetkan, dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Rabu (11/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ali Syahbana Munthe dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya. 

Selain itu, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar maka harta kekayaan dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda. 

"Jika tak mencukupi, diganti 90 hari penjara," kata JPU. 

Atas tuntutan itu, terdakwa langsung melakukan pembelaan memohon keringanan hukuman karena tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya. Menanggapi pembelaan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya. 

Usai mendengarkan tuntutan dan pembelaan terdakwa, hakim ketua Lenny Napitupulu, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan hakim. 

Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa melakukan perdagangan satwa liar yang dilindungi, yakni beruang madu yang telah diawetkan dan rencananya akan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh.

Terdakwa melakukan pengiriman hewan dilindungi jenis beruang madu yang telah diawetkan untuk diperjualbelikan. 

Beruang madu tersebut, telah dikeringkan atau diopset sedemikian rupa sehingga siap untuk diperdagangkan. Aksi terdakwa terungkap berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polrestabes Medan terkait adanya transaksi satwa liar dilindungi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di area parkiran salah satu loket bus di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada 8 Oktober 2025. Saat itu, terdakwa membawa sebuah kotak besar yang setelah diperiksa berisi bangkai beruang madu yang telah diawetkan.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku membeli beruang madu tersebut dari seseorang berinisial D dengan harga Rp2,5 juta. Rencananya, satwa itu akan dijual kembali kepada seseorang berinisial AS yang dikenalnya melalui media sosial Facebook dengan harga Rp7,5 juta dan dikirim ke Aceh.

Selain memperdagangkan beruang madu, terdakwa juga diketahui menjual bagian tubuh satwa lain seperti kuku beruang serta kerangka buaya. Aktivitas jual beli tersebut dilakukan melalui sejumlah komunitas di media sosial yang telah diikutinya sejak tahun 2022. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#beruang madu #Jual beli beruang madu #Vonis untuk perdagangan satwa liar