Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kurir 40 Kg Sabu asal Lhokseumawe Divonis Hukuman Seumur Hidup

Juli Rambe • Kamis, 12 Februari 2026 | 10:52 WIB
PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa kasus sabu secara virtual di PN Medan, Rabu (11/2/2026) sore. (Dok: istimewa)
PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa kasus sabu secara virtual di PN Medan, Rabu (11/2/2026) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Aswari (30) warga asal Lhokseumawe, Aceh divonis penjara seumur hidup. Dia lolos dari hukuman mati meski terbukti bersalah atas kasus kurir sabu seberat 40 kilogram, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/2/2026) sore. 

Majelis hakim diketuai Joko Widodo, dalam amarnya meyakini perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aswari oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya dalam sidang berlangsung virtual. 

Menurut hakim hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi bangsa. 

"Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata hakim.

Menanggapi putusan tersebut, baik Aswari maupun jaksa penuntut umum (JPU) Rizki Fajar Bahari, sama-sama menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana maksimal. 

Diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan Dedi Kurniawan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, wilayah Kabupaten Langkat, pada Agustus 2024. Dari hasil pengembangan, sabu tersebut disebut berasal dari Muhammad Buaisi alias Boy dan Erwin, yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan berlanjut hingga polisi memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta. Pada 2 Juni 2025, petugas melakukan penggerebekan di wilayah Aceh Timur dan mengamankan Aswari yang mengemudikan mobil Toyota Rush putih.

Dari dalam kendaraan itu, polisi menemukan 40 bungkus sabu kemasan teh Cina dengan berat masing-masing satu kilogram, sehingga total barang bukti mencapai 40 kilogram.

Kepada penyidik, Aswari mengaku diperintahkan oleh Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO) untuk mencarikan sopir yang akan membawa sabu ke Jakarta. Ia dijanjikan imbalan uang setelah barang haram tersebut sampai ke tujuan. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Kurir sabu asal aceh #Vonis kurir sabu #Kurir sabu divonis hukuman seumur hidup