Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

SMI Laporkan Mangatas Silalahi ke Poldasu Terkait Dugaan Penggelapan Perlengkapan di Rumdis DPRD Pematangsiantar

Juli Rambe • Selasa, 17 Februari 2026 | 14:24 WIB
DEPAN: Rumah Dinas DPRD Kota Pematangsiantar tampak dari depan. (Dok: istimewa)
DEPAN: Rumah Dinas DPRD Kota Pematangsiantar tampak dari depan. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Sosial Monitoring Independent (SMI) membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut), terkait penggelapan aset perlengkapan, di Rumah Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Rumdis DPRD) Kota Pematangsiantar senilai Rp713.381.110.

Dumas tersebut dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut, pada Kamis (12/2), dengan Nomor: 010/SMI/II/2026.

Pelapor, yang juga merupakan Ketua Umum SMI, A Siska Lubis mengungkapkan, berdasarkan hasil pengecekan fisik, diketahui bahwa atas barang-barang yang terdapat di rumah dinas ketua, wakil ketua I dan wakil ketua Il tidak dilengkapi dengan informasi, nomor register barang dan kartu inventaris ruangan, sehingga pengurus barang pada Sekretariat DPRD Kota Pematangsiantar tidak mengetahui perpindahan barang selama pergantian pimpinan yang menempati rumah dinas.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Hasil investigasi SMI diketahui ada 38 item aset tetap peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya pada rumah dinas wakil ketua DPRD Kota Pematangsiantar dengan total nilai Rp713.381.110," kata Siska kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (17/2).

Di mana dalam hal ini, lanjut Siska, pihak terlapor, yakni Mangatas Marulitua Silalahi, diduga telah melanggar Undang Undang (UU), yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang administrasi pemerintahan Pasal 17 dan Pasal 18.

Ia menilai, sistem pemerintahan tidak akan berjalan optimal apabila tidak didukung oleh partisipasi aktif oleh elemen masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan transparan, good governance, sekaligus good government.

"Untuk itu kami meminta kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara segera menangkap dan memeriksa saudara Mangatas Marulitua Silalahi," tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu, bukti dan surat suratnya, apakah sudah memenuhi unsur unsur. 

Jika sudah memenuhi unsur, sambung Ferry, maka akan dikirimkan terlebih dahulu ke Inspektorat Pemerintahan Daerah (Pemda) setempat, di mana barang bukti tersebut yang digelapkan, nantinya Pemda akan melakukan proses kepada yang bersangkutan.

"Jika yang bersangkutan mau mengganti, maka prosesnya sampai di Inspektorat, tetapi jika tidak mau mengganti maka akan diproses secara hukum sesuai KUHP dan KUHAP yang berlaku," katanya. 

Ferry menjelaskan, secara administrasi apakah si pelapor mempunyai data data yang mendukung dari tindak pidana ini, maka akan dicari alat buktinya. 

"Nah, jika ada indikasinya kita serahkan ke Inspektorat. Dan ini ada tempo waktunya. Tentunya kita melihat dulu, apakah yang bersangkutan (terlapor) masih memiliki itikad baik. Jika memiliki itikad baik maka hanya sampai di Inspektorat saja," tandasnya. (dwi/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Mangatas Silalahi #Mangatas Silalahi dilaporkan #Dugaan penggelapan aset pemko sintar