MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Ali Syahbana Munthe (49) warga Tegal Sari III, Medan Denai, divonis hakim 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus perdagangan satwa dilindungi berupa beruang madu yang diawetkan via facebook.
Majelis hakim diketuai Lenny Napitupulu, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ali Syahbana Munthe dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/2/2026) sore.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan program pemerintah yang melindungi satwa liar. "Hal meringankan terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatanya dan belum pernah di hukum," kata hakim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum handing.
Vonis hakim lebih ringan dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan, yang semula menuntut 2 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Diketahui, terdakwa melakukan perdagangan satwa liar yang dilindungi, yakni beruang madu yang telah diawetkan dan rencananya akan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh. Terdakwa melakukan pengiriman hewan dilindungi jenis beruang madu yang telah diawetkan untuk diperjualbelikan.
Beruang madu tersebut, telah dikeringkan atau diopset sedemikian rupa sehingga siap untuk diperdagangkan. Aksi terdakwa terungkap berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polrestabes Medan terkait adanya transaksi satwa liar dilindungi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di area parkiran salah satu loket bus di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada 8 Oktober 2025. Saat itu, terdakwa membawa sebuah kotak besar yang setelah diperiksa berisi bangkai beruang madu yang telah diawetkan.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku membeli beruang madu tersebut dari seseorang berinisial D dengan harga Rp2,5 juta. Rencananya, satwa itu akan dijual kembali kepada seseorang berinisial AS yang dikenalnya melalui media sosial Facebook dengan harga Rp7,5 juta dan dikirim ke Aceh.
Selain memperdagangkan beruang madu, terdakwa juga diketahui menjual bagian tubuh satwa lain seperti kuku beruang serta kerangka buaya. Aktivitas jual beli tersebut dilakukan melalui sejumlah komunitas di media sosial yang telah diikutinya sejak tahun 2022. (man/ram)
Editor : Juli Rambe