Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Belum Ada Penghapusbukuan, Inbreng Lahan Eks HGU PTPN II Dinilai Cacat Hukum

Juli Rambe • Kamis, 26 Februari 2026 | 12:00 WIB

ASET PTPN: Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/2/2026). (Dok: istimewa)
ASET PTPN: Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/2/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Praktisi hukum asal Sumatera Utara, Ridho Rejeki Pandiangan SH MH, menyoroti aspek mendasar dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), Irwan Perangin-angin Dkk, yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Menurutnya, perkara tersebut membuka persoalan serius dalam tata kelola aset negara, khususnya terkait belum ditempuhnya mekanisme penghapusbukuan sebelum lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dijadikan penyertaan modal (inbreng).

Dalam dakwaan disebutkan, lahan eks HGU PTPN II seluas sekitar 2.478,9 hektare diinbrengkan secara bertahap sejak Desember 2020 hingga Juni 2023 kepada PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) dengan nilai aset sekitar Rp625 miliar. 

Status lahan itu kemudian berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP dan dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan residensial oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha Ciputra Group.

“Selama belum ada permohonan dan persetujuan penghapusbukuan dari Menteri Keuangan, lahan itu secara hukum masih tercatat sebagai kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Artinya belum sah dialihkan atau dimanfaatkan pihak lain,” ujar Ridho, Kamis (26/2/2026).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan wajib dikelola secara tertib serta akuntabel.

Ridho menegaskan, penghapusbukuan merupakan tahapan fundamental sebelum suatu aset dikeluarkan dari neraca perusahaan negara dan dipindahtangankan. Permohonan itu, kata dia, harus diajukan PTPN selaku pemilik aset kepada Menteri Keuangan.

“Kalau belum dihapusbukukan tetapi sudah di inbrengkan bahkan berubah status menjadi HGB atas nama entitas lain, maka itu berpotensi cacat prosedur dan melawan hukum,” tegasnya.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp263,4 miliar berdasarkan hasil audit investigatif. Ridho menilai kerugian tersebut tidak lepas dari fakta bahwa aset yang masih tercatat sebagai milik negara telah dimanfaatkan secara komersial.

“Ketika negara belum sah melepaskan asetnya, tetapi aset itu sudah menghasilkan keuntungan bagi entitas lain, maka negara kehilangan kontrol dan potensi manfaat ekonominya,” ujarnya.

Ia juga menilai pihak penerima manfaat akhir dari pengelolaan lahan tersebut patut dimintai pertanggungjawaban hukum. Menurutnya, perubahan status tanah dari HGU menjadi HGB hingga berpotensi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama konsumen akan memutus mata rantai kepemilikan negara.

Sebagai perbandingan, Ridho menyinggung proyek Perumahan Cemara Asri yang berdiri di atas lahan eks HGU PTPN II seluas 174 hektare. Saat itu, lahan dihapus dari daftar aset setelah pihak pengembang membayar Rp38,5 miliar kepada negara pada 2004, sebelum dilakukan pembangunan.

“Skema di Cemara Asri jelas, ada pembayaran dan penghapusan aset lebih dulu. Dalam proyek CitraLand, mekanismenya berbeda karena HGU diubah menjadi HGB atas nama PT NDP yang bukan pemegang HGU awal,” katanya.

Diapun mempertanyakan alasan dipilihnya skema kerja sama operasi (KSO) dalam proyek tersebut. Ia menduga ada pertimbangan bisnis tertentu yang membuat pola pelepasan aset seperti pada Cemara Asri tidak ditempuh.

“Ini yang perlu dibuka di persidangan, apakah ada motif tertentu di balik skema tersebut,” pungkasnya. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#Aset ptpn 1 #Penjualan aset ptpn ke citraland #Aset ptpn