MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Hukuman mantan Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Ria Agustina Hutabarat, diperberat menjadi 13 bulan penjara. Itu setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan, menerima banding jaksa atas kasus korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2024.
Majelis hakim bading diketuai Anderson Sijabat, menyatakan perbuatan terdakwa Ria Agustina terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dan Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ria Agustina Hutabarat dengan pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan (13 bulan) dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," tulis isi putusan sebagaimana dilihat dari website PN Medan, Minggu (1/3/2026).
Selain itu, hakim tinggi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp125.281.159. Uang tersebut telah diperhitungkan dengan titipan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba melalui rekening penampungan dan selanjutnya dirampas untuk negara.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Ria divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis tingkat pertama itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 14 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini bermula saat UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan pada tahun 2024 menerima alokasi dana BOK sebesar Rp744.750.000 dan dana JKN sebesar Rp870.000.000. Dalam pengelolaannya, terdakwa diduga memotong dan mengatur penggunaan dana belanja konsumsi berupa nasi kotak dan snack.
Modus yang digunakan dengan memerintahkan penyedia membuka rekening atas nama pribadi untuk pencairan anggaran kegiatan. Melalui rekening tersebut dilakukan transfer sebesar Rp105.985.000, yang sebagian besar kemudian diminta kembali secara tunai oleh terdakwa.
Tak hanya itu, terdakwa juga membuat kwitansi dan laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menaikkan harga satuan nasi kotak dari Rp25.000 menjadi Rp35.000 dan snack dari Rp5.000 menjadi Rp7.000. Selisih harga tersebut diduga menjadi keuntungan pribadi terdakwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Toba, perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp47.720.506. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan