Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kasus Mantan Plt Kadis PUTR Binjai Dinilai Administratif, Penasihat Hukum Minta Hakim Tipikor Bebaskan Terdakwa

Johan Panjaitan • Selasa, 3 Maret 2026 | 21:20 WIB

 Dedi Susanto (tengah) dan rekan-rekan saat bersidang di PN Tipikor Medan. (Istimewa/Sumut Pos)
Dedi Susanto (tengah) dan rekan-rekan saat bersidang di PN Tipikor Medan. (Istimewa/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com– Perkara dugaan korupsi proyek jalan yang menjerat mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, memasuki babak baru di persidangan.

Dalam agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena perkara tersebut dinilai murni persoalan administrasi.

Sebab, kasus yang menjerat wanita dengan jabatan definitif sebagai Kabid Bina Marga itu, murni kesalahan administrasi. Karenanya, PN Tipikor Medan dinilai tidak memiliki wewenang mengadili perkara tersebut.

Penasihat hukum terdakwa, Dedi Susanto menyatakan, kasus yang disidik penyidik Kejari Binjai tidak tepat sasaran karena persoalan itu masuk ranah kesalahan administrasi. Bahkan, terdakwa saat itu juga sedang menjalani proses atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.

"Jadi bukan merupakan suatu perbuatan pidana, melainkan hanya permasalahan administratif," ujar Dedi, Selasa (3/3/2026).

Dia menguraikan, auditor melakukan pemeriksaan terhadap 12 paket proyek jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023 dan 2024. Dalam laporan hasil pemeriksaan yang terbit pada Mei 2025, auditor memberi rekomendasi kepada terdakwa Ridho bahwasanya untuk menerbitkan surat instruksi kepada rekanan agar menjalankan rekomendasi tersebut.

"Pihak kontraktor tidak keberatan (atas rekomendasi auditor) dan sudah dilakukan pengembalian uang muka, pembayaran klaim jaminan pelaksanaan pekerjaan serta dibuat pemutusan kontrak, karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan penetapan daftar hitam terhadap perusahaan tersebut," tambah Dedi.

Dengan serangkaian perjalanan ini, menurut Dedi, perbuatan yang dilakukan kliennya berkaitan erat dengan masalah administrasi. Maka, dia juga menilai, tindakan jaksa penuntut umum yang mendakwa kliennya di hadapan hakim PN Tipikor adalah perbuatan premature.

Sebab, pemberian sanksi administratif bukan merupakan kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memberikan putusan. "Bahwa Kejaksaan Negeri Binjai dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, tidak meneliti perkara dengan cermat dan benar, karena proses pemeriksaan audit keuangan Pemko Binjai dan tindak lanjut dari temuan BPK RI masih sedang berlangsung dan terhenti tanggal 6 Oktober 2025," katanya.

"Karena juga adanya penahanan yang dilakukan jaksa penyelidik pada Kejaksaan Negeri Binjai terhadap klien kami dan dua terdakwa lain dalam nomor perkara berbeda, telah mengabaikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 sebagaimana diubah Perpres No 12 Tahun 2021 dan diubah Perpres No 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa. Pada pasal 77 ayat (1) huruf A berbunyi: dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota atau kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan," tegasnya.

Juga UU No 1/2026 tentang penyesuaian pidana sebagaimana pasal 613. "Pihak yang berhak untuk memberikan sanksi administratif dalam perkara ini seharusnya adalah merupakan kewenangan dari Wali Kota Binjai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kota yang berwenang mengangkat dan/atau memindahkan terdakwa Ridho sebagai PPK pada Dinas PUTR Kota Binjai, bukan serta-merta menyeret klien kami (terdakwa Ridho) untuk dihadapkan di hadapan persidangan, apalagi di hadapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," seru Dedi.

Dia menambahkan, rekanan tunggal yang mengerjakan belasan paket proyek itu juga mengajukan gugatan perdata atas wanprestasi Pemko Binjai yang tidak membayar sisa pembiayaan sebesar Rp3 miliar. Gugatan perdata itu ke PN Binjai dengan register nomor: 51/Pdt.G/2025/PN Bnj, 52/Pdt.G/2025/PN Bnj, 53/Pdt.G/2025/PN Bnj dan 54/Pdt.G/2025/PN Bnj masing-masing tertanggal 22 September 2025.

"Dalam nota keberatannya, kami memohon kepada yang mulia majelis hakim agar berkenan mempertimbangkan. Bahwa oleh karena perbuatan klien kami bukan merupakan suatu perbuatan pidana, melainkan hanyalah permasalahan administratif," bebernya.

"Kiranya yang mulia majelis hakim berkenan menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tidak berkompetensi dan/atau tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai, Riyan Widya Putra mendakwa tiga terdakwa dengan dugaan korupsi proyek jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023 dan 2024, yang merugikan negara Rp2,6 miliar. Adapun ketiga terdakwa yakni, Ketiga terdakwa diantaranya, mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai, Ridho Indah Purnama selaku PPK, Sony Fati Putra Zebua selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Try Suharto Derajat selaku rekanan.

Ketiganya didakwa dengan pasal berlapis yakni, pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 1 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 3 jo subs pasal 9 pasal 18 jo pasal 18 UU No 1 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c jo pasal 618 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian, Pasal 603 jo pasal 17 ayat (1) jo pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan kelima, pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Perkara #administrasi #korupsi #putr