LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar berupa 31,5 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi yang diperkirakan bernilai sekitar Rp39 miliar.
Keberhasilan tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endarjaya, dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, dari pengungkapan tersebut polisi menyita 30 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik kuning emas bertuliskan huruf Cina bermerek Daguan Yin. Barang bukti itu diperkirakan mampu menyelamatkan ratusan ribu masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 315 ribu jiwa, terutama generasi muda,” ujar Wahyu.
Selain sabu, polisi juga menyita enam bungkus plastik berisi pil ekstasi warna merah muda dengan total 30 ribu butir. Jika diasumsikan satu orang mengonsumsi dua butir, maka sekitar 15 ribu orang berpotensi terhindar dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 12.40 WIB di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, Hardiyanto, mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua tersangka dalam operasi tersebut.
Keduanya masing-masing berinisial BS alias E (25), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, serta IAO alias O (24), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya dibekali uang jalan sebesar Rp6 juta. Saat diamankan, sisa uang yang mereka pegang tinggal Rp3.050.000,” kata Hardiyanto.
Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Narkoba Picu Tingginya Angka Perceraian
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu, Abdul Hamid Zahid, menyoroti dampak sosial narkotika yang dinilai turut memicu tingginya angka perceraian.
Menurutnya, Labuhanbatu tercatat berada pada peringkat keempat angka perceraian tertinggi di Sumatera Utara, dengan salah satu faktor utama dipicu oleh penyalahgunaan narkotika.
“Narkotika menjadi salah satu penyebab serius keretakan rumah tangga. Karena itu kita harus bersama-sama memerangi peredarannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, manusia dianugerahi akal dan nafsu yang harus digunakan secara seimbang. Ketika akal tidak lagi menjadi pengendali, maka manusia dapat terjerumus pada perilaku yang merusak diri sendiri maupun lingkungan.
Abdul Hamid juga mengapresiasi langkah tegas jajaran Polres Labuhanbatu dalam menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut.
“Upaya ini sangat penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan