Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Camat Pegagan Hilir Laporkan Akun Facebook Papy Sianturi ke Polres Dairi, Diduga Cemarkan Nama Baik dan Lontarkan Ancaman

Johan Panjaitan • Kamis, 5 Maret 2026 | 19:55 WIB

DAMPINGI. Richard Lingga dan marga Lingga lainya dari PARLABA saat mendampingi Tetap Lingga melaporkan warga pemilik akun facebook Papy Sianturi di Polres Dairi. (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)
DAMPINGI. Richard Lingga dan marga Lingga lainya dari PARLABA saat mendampingi Tetap Lingga melaporkan warga pemilik akun facebook Papy Sianturi di Polres Dairi. (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS)

DAIRI, Sumutpos.jawapos.com – Camat Pegagan Hilir, Tetap Lingga (49), resmi melaporkan pemilik akun Facebook Papy Sianturi yang dikenal sebagai Tobok Sianturi ke Polres Dairi atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial.

Laporan tersebut dibuat pada Kamis (5/3/2026) dan telah teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/95/III/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA yang ditandatangani Kepala SPKT, Ringkon Manik.

Dalam pelaporan itu, Tetap Lingga datang didampingi sejumlah tokoh marga Lingga yang tergabung dalam PARLABA (Persadaan Lingga Berru Bberena) se-Dunia. Beberapa di antaranya yakni Richard Eddy M Lingga, Sastra Lingga, Wahidin Lingga, Marjan Lingga, Saor Lingga, dan Saut Lingga.

Dipicu Siaran Langsung di Facebook

Dalam laporannya, Tetap Lingga menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB saat dirinya berada di rumahnya di Jalan Rangkom, Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul. Saat itu ia mengetahui adanya siaran langsung di Facebook dari akun Papy Sianturi yang diduga memuat pernyataan menghina dirinya.

Menurutnya, dalam siaran langsung tersebut, pemilik akun diduga melontarkan kata-kata yang merendahkan dan menghina dirinya sebagai camat. Ucapan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi persepsi publik dan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap dirinya sebagai pejabat pemerintahan.

Selain itu, siaran langsung tersebut juga disebut memuat pernyataan bernada ancaman yang berkaitan dengan kegiatan gotong royong di kawasan jalan antara Kantor Camat Pegagan Hilir dan SMKN 1 Pegagan Hilir yang berlangsung pada 6 Februari 2026.

Atas peristiwa tersebut, Tetap Lingga merasa keberatan dan menilai tindakan itu telah mencemarkan nama baiknya serta mengandung unsur pengancaman.

Laporan tersebut dilayangkan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

PARLABA Ikut Mengawal

Tokoh PARLABA, Richard Eddy M Lingga, menyatakan pihaknya turut mendampingi Tetap Lingga karena merasa prihatin atas peristiwa tersebut.

“Kami merasa keberatan atas video yang diunggah itu karena menggunakan bahasa yang menghina. Jika ada kekurangan dalam kinerja camat, silakan disampaikan melalui kritik yang konstruktif, bukan dengan kata-kata kasar apalagi disertai ancaman,” ujarnya kepada wartawan.

Richard juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginformasikan persoalan ini kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, agar memberikan izin kepada Tetap Lingga untuk menempuh jalur hukum.

Menurutnya, langkah hukum tersebut penting untuk menjaga wibawa Pemerintah Kabupaten Dairi sekaligus menjaga martabat marga Lingga di wilayah Pegagan.

Richard yang juga Ketua APRINDO Kabupaten Dairi serta mantan anggota DPRD Sumatera Utara itu meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap Kapolres Dairi, Otniel Siahaan, dapat segera merespons laporan ini agar memberikan efek jera kepada pelaku. Kami juga siap mengawal proses hukum hingga tuntas,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Dairi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(rud/han)

Editor : Johan Panjaitan
#akun facebook #camat #pencemaran nama baik