Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

MA Tolak Kasasi Jaksa, Mantan Kepala BKD Langkat Tetap Divonis Bebas Dikasus Suap PPPK

Johan Panjaitan • Minggu, 8 Maret 2026 | 16:30 WIB

Mantan Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Defari, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Ist)
Mantan Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Defari, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Ist)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Upaya jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjerat mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Defari, dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akhirnya kandas di tingkat kasasi.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU, sehingga vonis bebas terhadap Eka kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi JPU," ujar majelis hakim kasasi diketuai Yanto, sebagaimana dilihat di website PN Medan, Minggu (8/3/2026).

Dengan demikian, putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Medan tetap berlaku. Sebelumnya, hakim Tipikor Medan menilai perbuatan Eka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa.

Hakim membebaskan Eka dari seluruh dakwaan, memerintahkan pembebasan dari tahanan, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Eka dengan Pasal 12 serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa sebelumnya menuntut Eka dengan pidana 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim berpendapat unsur pidana dalam dakwaan tersebut tidak terpenuhi.

Berbeda dengan Eka, empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama justru dinyatakan terbukti bersalah.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Vonis tersebut lebih ringan dari putusan awal 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis Tipikor Medan. Saat ini, perkara Saiful masih bergulir di tingkat kasasi.

Sementara itu, Alek Sander selaku mantan Kepala Seksi Kesiswaan SD Disdik Langkat dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala SD 055975 Pancur Ido Salapian, Awaluddin, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Rohayu Ningsih, mantan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan terhadap ketiganya telah inkrah sejak Juli 2025, setelah baik terdakwa maupun JPU sama-sama tidak mengajukan banding.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan pidana 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun majelis hakim menilai perbuatan mereka terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#vonis bebas #bkd #mahkamah agung #kabupaten langkat #jpu