LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com-Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.
Terduga pelaku berinisial S (52), seorang petani warga Dusun VI Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kini telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Elimawan Sitorus, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban pada Minggu malam (8/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, pelapor sedang berada di rumah anaknya, saksi SA, di Dusun VI Desa Teluk Panji untuk menjenguk korban. Ketika pelapor berbelanja di sebuah kedai milik warga berinisial K, ia mendapat informasi mengejutkan bahwa korban pernah mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
“Mendengar hal tersebut, pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban. Korban pun mengakui bahwa ayah kandungnya telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya dan perbuatan itu terjadi berulang kali,” ujar Elimawan, Rabu (11/3/2026).
Menurut keterangan korban, salah satu kejadian terjadi pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah mereka di Dusun VI Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian perut dan kemaluan.
Merasa keberatan dan khawatir terhadap kondisi korban, pelapor kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Labuhanbatu Selatan agar diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi, sekaligus melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku. Sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan dari Polsek dan Polres yang dibantu masyarakat berhasil mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Elimawan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kemeja warna hijau dan satu helai celana panjang warna cokelat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian, termasuk melalui call center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Elimawan.(mag-5/han)
Editor : Johan Panjaitan