MEDAN, SUMUT POS- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Supriyanto, menyoroti maraknya praktik penangkapan anak ikan pora-pora secara ilegal di kawasan Danau Toba.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengancam kelestarian populasi ikan endemik sekaligus keseimbangan ekosistem danau terbesar di Indonesia itu.
Menurut Supriyanto, pihaknya telah menerima berbagai pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui media massa terkait praktik penangkapan ikan pora-pora yang tidak sesuai aturan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumut langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat dan media bahwa terjadi penangkapan anak ikan pora-pora secara masif di beberapa wilayah Danau Toba. Karena itu tim DKP langsung turun melakukan pengecekan ke lapangan,” ujar Supriyanto saat memberikan keterangannya di kantor Gubernur Sumut, Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, praktik penangkapan ikan pora-pora secara ilegal ditemukan di sejumlah titik di kawasan Danau Toba, terutama di wilayah Ajibata, Kabupaten Toba, serta Pematang Sidamanik di Kabupaten Simalungun.
Para pelaku diketahui menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan ketentuan, di antaranya bagan terapung dan bubu dengan ukuran mata jaring yang sangat kecil.
“Di Simalungun kami menemukan mata jaring sekitar 0,5 sentimeter, sementara di wilayah Toba sekitar 1,5 sentimeter. Padahal sesuai aturan, ukuran minimal mata jaring adalah 1 inci atau sekitar 2,5 sentimeter,” jelasnya.
Selain menggunakan jaring berukuran kecil, para penangkap ikan juga disebut menghalangi aliran sungai yang menjadi lokasi ikan memijah atau berkembang biak.
“Bahkan ada yang sampai menutup aliran sungai yang menjadi tempat ikan memijah. Ini jelas melanggar aturan karena mengganggu proses reproduksi ikan,” kata Supriyanto.
Penangkapan terhadap anak ikan secara berlebihan dikhawatirkan akan menurunkan populasi secara drastis. Jika ikan terus ditangkap sebelum mencapai usia dewasa, proses regenerasi akan terganggu dan stok ikan di masa depan berpotensi menurun tajam.
“Kalau anak ikan terus diambil sebelum sempat tumbuh, tentu akan mengganggu regenerasi. Dalam jangka panjang bisa terjadi overfishing dan bahkan mengancam keberadaan ikan tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa pada tahun 2003 pernah dilakukan restocking atau penebaran kembali ikan bilis dari Sumatera Barat ke Danau Toba sebagai upaya menjaga populasi ikan tersebut.
DKP Sumut juga menilai perlu adanya kajian lebih lanjut terkait standar ukuran minimal penangkapan ikan pora-pora. Selama ini terdapat ketentuan ukuran minimal sekitar 10 sentimeter, namun menurut Supriyanto hal tersebut perlu ditinjau kembali.
“Pora-pora ini secara alami memang ikan kecil. Ada ketentuan ukuran minimal 10 sentimeter, tapi kita juga perlu memastikan apakah jenis ikan ini memang bisa mencapai ukuran tersebut. Karena itu perlu identifikasi lebih lanjut oleh para ahli,” katanya.
Praktik penangkapan ikan dengan alat tangkap yang merusak sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi.
Di antaranya adalah Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Selain itu, ketentuan ukuran mata jaring juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 yang menetapkan ukuran minimal mata jaring sebesar 1 inci atau sekitar 2,5 sentimeter.
Sementara perlindungan sumber daya ikan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
Sebagai langkah pengendalian, DKP Sumut berencana mengeluarkan surat edaran kepada tujuh kabupaten/kota di kawasan Danau Toba yang berisi penegasan aturan penggunaan alat tangkap serta upaya menjaga kelestarian sumber daya ikan.
Selain itu, pemerintah provinsi juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat nelayan dan kelompok pembudidaya ikan.
“Kami akan melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat. Penangkapan ikan memang menjadi mata pencarian mereka, jadi pendekatan yang kami lakukan harus tetap humanis,” ujar Supriyanto.
DKP juga akan mengaktifkan kembali patroli pengawasan di kawasan Danau Toba dengan memanfaatkan kapal pengawas yang tersedia.
“Kami tetap akan melakukan pengawasan melalui patroli di danau. Memang biaya operasionalnya tidak kecil, tapi ini penting untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan,” katanya.(san/ram)
Editor : Juli Rambe