Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Suami Jadi Tersangka, Tabir Kematian Perempuan Muda di Labusel Mulai Terbuka

Johan Panjaitan • Selasa, 17 Maret 2026 | 13:45 WIB

Polres Labusel menetapkan  suami korban berinisial HP (30) sebagai pelaku penyebab kematian H br Panjaitan. (KHAIRUDDIN/SUMUT POS)
Polres Labusel menetapkan suami korban berinisial HP (30) sebagai pelaku penyebab kematian H br Panjaitan. (KHAIRUDDIN/SUMUT POS)

LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com – Misteri kematian tragis seorang perempuan muda, H Br Panjaitan (24), di Kabupaten Labuhanbatu Selatan akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam, aparat kepolisian menetapkan suami korban berinisial HP (30) sebagai tersangka utama.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh jajaran Polres Labuhanbatu Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, Selasa (17/3/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi sejumlah bukti penting, termasuk hasil ekshumasi dan keterangan para saksi.

Kasus ini mencuat berawal dari kecurigaan keluarga korban yang menilai kematian H Br Panjaitan tidak wajar. Laporan resmi pun dilayangkan ke pihak kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti dengan langkah investigatif, termasuk pembongkaran makam (ekshumasi) pada 14 Maret 2026.

Baca Juga: Wakapolres Tapsel Pastikan Kesiapan Pos Lebaran, Pengamanan Mudik di Gunungtua Diperkuat

“Ekshumasi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik. Ini bagian dari komitmen kami mengungkap fakta secara profesional dan transparan,” ujar AKP Elimawan.

Tak hanya itu, polisi juga menggali keterangan dari sejumlah saksi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kesaksian anak korban, yang mengaku sempat melihat adanya pertengkaran antara korban dan terduga pelaku sebelum peristiwa nahas terjadi.

Dari rangkaian bukti tersebut, penyidik akhirnya menetapkan HP sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres.

Meski demikian, aparat masih terus mendalami motif di balik dugaan kekerasan yang berujung pada kematian korban. Proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi secara utuh.

Baca Juga: Timur Tengah Memanas, Trump Pertimbangkan Tunda Lawatan ke Tiongkok

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara hingga pidana mati.

Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional, demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.(mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
#suami korban #tersangka #ekshumasi #Polres Labusel