MEDAN, SUMUTPOS.JAWAPOS.COM – Dugaan kriminalisasi terhadap tokoh Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai bukan sekadar isu, tapi mulai menunjukkan sistematis sehingga menciptakan kekhawatiran.
“Di tengah perjuangan mempertahankan hak tanah ulayat Persukuan Melayu Rantau Kasai, tekanan terhadap masyarakat adat semakin nyata. Mulai dari dugaan intimidasi hingga insiden pembakaran pos jaga di wilayah tanah ulayat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pihak perusahaan, yakni PT APN,” tegas Kuasa Hukum dari Firma Hukum Adil yang dipimpin Andre Hasibuan SH MH didampingi Yasier Arafat Caniago SH MH, Devi Ilhamsyah SH, Ahmad Nurdin SH, dan Theo Manta S Milala SH secara daring, Jum'at (3/4/2026).
Tak berhenti di situ, kata Andre, situasi diperkeruh dengan munculnya dugaan penyebaran fitnah, informasi menyesatkan, hingga upaya adu domba yang dinilai sengaja dimainkan untuk memecah belah solidaritas masyarakat adat. Bahkan, katanya sampai merusak hubungan dengan lembaga adat seperti LKA Luhak Tambusai.
Baca Juga: Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
“Di tengah kondisi tersebut, sorotan kini tertuju pada proses hukum yang menimpa salah satu tokoh adat berinisial SS,” jelas pengacara asal Medan itu. Dia pun secara tegas menyebut adanya indikasi kuat dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.
Kata Andre SH MH, kasus ini bermula dari laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan oleh Reza Palhevi ke Polres Rokan Hulu dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan. Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah proses penanganannya.
Klien disebut telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi undangan klarifikasi. Akan tetapi, karena kondisi kesehatan, pihaknya mengajukan penundaan resmi disertai bukti. Alih-alih dijadwalkan ulang, aparat justru melangkah lebih jauh.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT Jawa Pos: Tiga Perkara Perdata Nany Widjaja di PN Surabaya Tetap Berjalan
“Tanpa mendengarkan keterangan klien, status pengaduan tiba-tiba ditingkatkan menjadi laporan polisi, bahkan posisi klien langsung berubah menjadi saksi,” terangnya.
Langkah ini dinilai Andre, bukan hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar prosedur yang dilompati. Ini terkesan seperti ada skenario yang dipaksakan,” tegas kuasa hukum ini.
Baca Juga: Rachel Vennya Kecewa, Rumah untuk Anak Diduga Akan Dijual Diam-Diam, Netizen Ikut Bereaksi
Pihaknya menilai, pola ini mengarah pada dugaan pengkondisian hukum untuk menekan dan menghentikan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan tanah ulayat mereka.
“Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum di Polda Riau yang dinilai tidak menunjukkan profesionalitas dan keberimbangan dalam menangani perkara yang sensitif dan berdampak luas ini,” tandasnya.
Dalam situasi yang semakin memanas, kuasa hukum memastikan tidak akan tinggal diam. Langkah hukum lanjutan tengah disiapkan sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai upaya kriminalisasi yang terang-benderang. Lebih jauh, mereka menilai kasus ini telah melampaui persoalan individu.
Baca Juga: Menjelang Muscab PKB Deliserdang, Enam Kandidat Kuat Berebut Kursi Ketua
“Ini adalah ujian bagi keadilan. Ketika masyarakat adat memperjuangkan haknya, justru dihadapkan pada tekanan hukum yang patut dipertanyakan,” ujarnya.
Kata Andre SH MH, Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai pun menyerukan solidaritas luas. Dukungan juga diminta tidak hanya dari komunitas adat, tetapi juga publik nasional, agar proses hukum berjalan adil dan tidak menjadi alat kepentingan pihak tertentu.
“Kasus ini kini menjadi perhatian, sekaligus penanda bahwa konflik agraria dan perlindungan masyarakat adat masih menyisakan persoalan serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Andre SH MH. (azw)
Editor : Redaksi