MEDAN, SUMUT POS- Asrizal (46), warga Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, didakwa jaksa atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, Nur Sri Wulandari. Terdakwa tega menghabisi nyawa istrinya, hanya gara-gara ditolak untuk berhubungan intim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho, dalam surat dakwaannya, peristiwa tragis itu terjadi pada 31 Oktober 2025, di rumah pasangan tersebut. Menurutnya, kejadian bermula pada 30 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB saat terdakwa pulang bekerja dari depot air minum.
"Setibanya di rumah, terdakwa meminta istrinya untuk memijatnya (mengusuk), yang kemudian dipenuhi korban," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026) sore.
Baca Juga: Setiap Jumat, ASN Pemprovsu akan Jalani WFH
Setelah itu, korban masuk ke kamar untuk beristirahat, sementara terdakwa makan dan menghitung hasil pendapatannya hari itu sebelum akhirnya tertidur di ruang tamu.
Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa masuk ke kamar dan membangunkan korban dengan maksud mengajak berhubungan intim. Namun korban menolak karena kelelahan. Penolakan tersebut memicu pertengkaran di antara keduanya hingga terjadi tarik-menarik pakaian.
“Korban sempat ke kamar mandi untuk mengganti pakaian dan merendam baju terdakwa yang robek akibat pertengkaran,” ungkap jaksa.
Tidak berhenti disitu, sekitar pukul 03.30 WIB, terdakwa kembali mengajak korban berhubungan intim. Namun korban kembali menolak dengan alasan masih lelah. Terdakwa yang emosi kemudian mengambil sebuah bantal dan membekap wajah korban.
Jaksa menjelaskan, saat pembekapan terjadi, korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar tubuh terdakwa hingga menimbulkan luka lecet. Namun terdakwa tetap menekan bantal ke wajah korban hingga korban lemas dan tidak sadarkan diri.
“Terdakwa mengira korban hanya pingsan, lalu meletakkan bantal di bawah kepala korban dan tidur di sampingnya,” kata jaksa.
Pagi harinya sekitar pukul 07.45 WIB, terdakwa terbangun dan mendapati korban tidak juga bangun. Dalam keadaan panik, terdakwa mencoba menghubungi keluarga, termasuk mertuanya. Setelah mertua datang ke rumah, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Kematian korban kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. Keluarga korban juga meminta dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Medan.
Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan sejumlah luka lecet dan memar di bagian wajah korban serta tanda-tanda mati lemas. Dokter menyimpulkan penyebab kematian korban adalah tertutupnya hidung dan mulut yang mengganggu pernapasan.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana. Alternatif kedua, diancam Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Alternatif ketiga, Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Dan alternatif keempat, Pasal 466 ayat (3) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Pidana Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Evelyne Napitupulu, melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan sejumlah saksi. (man/ram)
Editor : Juli Rambe