MEDAN, SUMUT POS- Perkara sengketa perusahaan yang menyeret satu keluarga di Kota Medan menyisakan duka mendalam bagi Anna Br Sitepu.
Anna menjadi terdakwa bersama dua anaknya, Sri Ninta Ulina Sembiring Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana karena dugaan pemalsuan surat atas laporan anak kandungnya, Ayu Brahmana.
Meski begitu, Anna masih berharap konflik tersebut dapat diselesaikan secara damai, usai mengikuti persidangan beragendakan perlawanan (eksepsi) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/4/2026) sore.
Baca Juga: Longsor di Sembahe Robohkan 6 Rumah, 5 Korban Jiwa Ditemukan
Dengan nada haru, ia mengaku sangat terpukul karena persoalan hukum ini melibatkan anak-anak yang dibesarkannya sendiri.
“Saya sangat sedih karena anak kandung saya sendiri yang melaporkan saya dan saudara-saudaranya. Ini sangat menyakitkan bagi seorang ibu,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam kesempatan itu, Anna juga berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua anaknya yang saat ini masih berstatus terdakwa.
Ia menilai, anak-anaknya tidak seharusnya terlalu lama menjalani penahanan karena menurutnya mereka tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan.
“Saya berharap ada kebijakan dari hakim untuk penangguhan penahanan anak saya. Mereka sudah terlalu lama ditahan,” katanya.
Anna menjelaskan, pelapor dalam kasus tersebut adalah anak kandungnya sendiri, Ayu Brahmana. Sementara pihak yang dilaporkan juga merupakan keluarga inti, termasuk dirinya serta dua anak lainnya, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana.
Menurut Anna, konflik ini berawal dari perbedaan pendapat dalam pengelolaan perusahaan keluarga yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.
Ia juga mengungkapkan sempat ada upaya perdamaian, namun terkendala tuntutan yang menurutnya cukup besar.
“Awalnya kami ingin berdamai, tapi ada permintaan uang antara Rp5 miliar sampai Rp7 miliar, satu perusahaan, serta biaya Rp50 juta setiap bulan. Saya merasa keberatan dengan permintaan itu,” ungkapnya.
Terlepas dari konflik yang terjadi, Anna menegaskan bahwa rasa kasih sayangnya kepada seluruh anaknya tidak pernah berubah.
“Saya tetap menyayangi semua anak saya. Tidak pernah ada perbedaan,” tegasnya.
Ia pun berharap proses hukum yang berjalan saat ini dapat menjadi jalan untuk memperbaiki hubungan keluarganya di masa depan.
“Saya berharap ada jalan damai supaya kami bisa kembali berkumpul sebagai keluarga,” ucapnya penuh harap.
Sementara itu, kuasa hukum Anna dan keluarga, Hartanta Sembiring, menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun demikian, ia menilai perkara tersebut sejatinya masih memiliki peluang untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurutnya, pihak keluarga juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan berbagai pertimbangan, termasuk kondisi kesehatan terdakwa serta tanggung jawab mereka terhadap keluarga.
“Ada yang dalam kondisi sakit, bahkan ada yang menderita kanker, serta ada yang menjadi tulang punggung keluarga. Ini menjadi dasar permohonan kami,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kliennya bersikap kooperatif dengan selalu menghadiri persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
Di akhir keterangannya, pihak kuasa hukum berharap perkara ini dapat berakhir dengan solusi terbaik tanpa harus memperpanjang konflik dalam keluarga.
“Kami berharap ada penyelesaian yang bijak sehingga hubungan keluarga tetap terjaga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, mendakwa Anna Br. Sitepu, Sri Ninta Ulina Sembiring Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, dengan Pasal 394 jo Pasal 20 huruf c UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian, Pasal 391 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Serta, Pasal 391 ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (man/ram)
Editor : Juli Rambe