MEDAN, SUMUT POS– Terdakwa Medy Mehamat Amosta Barus (31), warga Delitua, Deliserdang, didakwa atas kasus dugaan penadahan emas curian, milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.
Sidang tersebut beragendakan perlawanan (eksepsi), yang di bacakan penasehat hukum terdakwa, dalam sidang di ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (13/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho, dalam dakwaannya menjelaskan, kasus ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan oleh Fahrul Aziz Siregar (berkas terpisah), yang mengambil sejumlah perhiasan emas dari rumah korban Khamozaro Waruwu di kawasan Medan Sunggal.
Baca Juga: PSSI Sumut dan AAFI Sumut Sukses Gelar Kursus Pelatih Futsal Nasional
"Setelah berhasil menguasai barang curian tersebut, Fahrul kemudian menjual emas-emas itu kepada terdakwa Medy yang saat itu menjaga Toko Emas M Barus di Jalan Besar Delitua, Deliserdang," ungkapnya.
Lebih lanjut, transaksi pertama terjadi pada 4 November 2025. Saat itu, Medy membeli berbagai jenis perhiasan emas seperti cincin, kalung dan kerabu dengan total berat sekitar 14 gram, seharga Rp20 juta, meskipun tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Tak berhenti disitu, pada 8 November 2025, Fahrul kembali datang dan menjual emas dengan total berat sekitar 30 gram. Terdakwa kembali menerima dan membayar sebesar Rp40 juta secara tunai.
Puncaknya, pada 12 November 2025, transaksi terbesar terjadi. Fahrul menjual dua gelang emas dengan kadar tinggi (23 karat) seberat 149,5 gram.
"Medy menyepakati harga Rp299 juta, dengan pembayaran sebagian tunai dan sebagian melalui transfer bank," jelas JPU.
Setelah membeli emas tersebut, terdakwa kemudian melebur perhiasan menjadi emas murni (LM 99%) untuk menghilangkan jejak asal-usul barang.
Dari seluruh transaksi itu, Medy diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan.
"Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penadahan," pungkas JPU.
Usai sidang, hakim ketua Efrata Happy Tarigan, memberikan kesempatan kepada JPU, untuk menanggapi nota perlawanan terdakwa, pada sidang pekan depan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe