NIAS SELATAN, Sumutpos.jawapos.com – Putusan praperadilan menghadirkan babak baru dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Nias Selatan. Permohonan praperadilan yang diajukan Erwinus Laia dikabulkan, menggugurkan status tersangka sekaligus penetapannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, Erwinus telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2025 dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja PUPR, sebelum akhirnya masuk dalam daftar buronan pada Januari 2026. Namun, melalui mekanisme praperadilan, langkah penyidik tersebut kini dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, membenarkan adanya putusan tersebut, meski pihaknya mengaku belum menerima salinan resmi saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Timsel KPID Sumut Resmi Umumkan Proses Seleksi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. Kendati demikian, Kejari tidak tinggal diam.
“Kami akan melakukan ekspos untuk membahas langkah lanjutan. Tidak tertutup kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka,” ujarnya.
Pernyataan ini menandakan bahwa perkara belum berakhir. Putusan praperadilan lebih menyoal prosedur, bukan substansi dugaan tindak pidana.
Dalam konstruksi perkara, penyidik sempat mengungkap adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar. Upaya pengembalian kerugian disebut pernah direncanakan, namun tidak terealisasi.
Selain itu, tersangka diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hingga empat kali, yang kemudian berujung pada penetapan sebagai DPO pada 26 Januari 2026.
Baca Juga: Keluarga Ikhlas, Pendaki Asal Binjai Bento Dimakamkan di Padang Sapana Gunung Leuser
Di sisi lain, muncul kritik publik terkait lambannya upaya penangkapan, mengingat tersangka masih sempat mengajukan praperadilan. Menanggapi hal tersebut, Kejari menjelaskan bahwa terdapat batasan prosedural.
“Sesuai aturan, tidak boleh dilakukan tindakan eksekusi selama tujuh hari masa praperadilan,” jelas Edmond.
Kasus ini sendiri bermula dari pengembangan fakta persidangan perkara lain di Pengadilan Tipikor Medan, yang menyeret bendahara Dinas PU Nisel. Dari sana, penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk Erwinus Laia.
Putusan praperadilan ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum tidak hanya bergantung pada substansi perkara, tetapi juga ketepatan prosedur. Celah administratif sekecil apa pun dapat berimplikasi besar terhadap status hukum seseorang.(eri/han)
Editor : Johan Panjaitan