Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kantongi Sabu, Warga Marbau Ditangkap Polisi

Johan Panjaitan • Jumat, 17 April 2026 | 21:45 WIB

 

Tersangka Findi ditangkap polisi mengantongi sabu di kecamatan Marbau, Labura (Fajar/Sumut Pos)
Tersangka Findi ditangkap polisi mengantongi sabu di kecamatan Marbau, Labura (Fajar/Sumut Pos)

 

LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com – Sebuah operasi senyap tim Opsnal Polsek Marbau pada Kamis 16 April 2026, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun V Bara-bara, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Penggerebekan terjadi pukul 17.50 WIB, saat masyarakat mulai beraktivitas menjelang magrib. Tim Opsnal bergerak berdasarkan informasi warga tentang dugaan transaksi narkotika di sekitar Dusun V Bara-bara. Lokasinya di jalan umum, menunjukkan keberanian pelaku yang tak ragu bertransaksi di tempat terbuka.

Polisi berhasil mengamankan tersangka Findi Pratama als Findi (26). Fakta menariknya: Findi bukan warga Desa Belungkut, melainkan dari desa tetangga, Sipare-pare Tengah. Ini mengindikasikan adanya pergerakan lintas desa dalam distribusi narkotika. Satu pelaku lain (pengendara sepeda motor) berhasil melarikan diri, menandakan adanya jaringan yang lebih luas dan terorganisir.

 

Baca Juga: Scoopy Jadi Target, Curanmor Siang Bolong di Tebing Tinggi Kian Meresahkan
Petugas juga berhasil menyitanya barang bukti kristal putih, diduga sabu seberat 2,89 gram yang dikemas dalam dua plastik. Satu plastik klip kecil berisi sabu 1,83 gram Ditemukan dalam bungkus rokok Twizz di tangan kanan pelaku dan satu plastik klip kecil berisi sabu 1,06 gram Ditemukan di bawah kaki pelaku. 

Modus penyimpanan dalam bungkus rokok Twizz menunjukkan upaya kamuflase sederhana namun cukup umum di kalangan pengedar level bawah-menengah.

Proses pengungkapan berlangsung cepat. Setelah  Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW Purba menerima informasi dari masyarakat. Kemudian, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Poriaman dan tim opsnal untuk menyelidiki dan mengamankan tersangka dan rekannya saat berkendaraan melintas di jalan umum.


"Kini, tersangka dan barang bukti digelandang ke kantor polisi, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas AKP Jhonly, Jumat 17 April 2026 di ruang kerjanya. (fdh/han) 

Editor : Johan Panjaitan
#polsek merbau #jaringan #sabu