Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polsek Sungai Kanan Ringkus Petani Residivis Sabu, 2,42 Gram Diamankan

Johan Panjaitan • Minggu, 19 April 2026 | 14:25 WIB
DIAMANKAN: Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (Khairudddin/Sumut Pos)
DIAMANKAN: Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (Khairudddin/Sumut Pos)

 

LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polsek Sungai Kanan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan residivis, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan. Tersangka berinisial MH (43), seorang petani warga setempat, diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Kapolsek Sungai Kanan IPTU Apri S. Damanik melalui Kanit Reskrim IPDA Dede Mulyadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga: TNI-Polri Sisir Belawan, Terduga Begal Tak Berkutik Diamankan

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Dalam proses pengintaian, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penghadangan dan penggeledahan.

Hasilnya, dari dalam dompet milik tersangka ditemukan sejumlah paket sabu. Barang bukti yang diamankan berupa tujuh bungkus plastik klip kecil dan satu bungkus plastik ukuran sedang dengan total berat bruto 2,42 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek ZTE, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor, dompet warna cokelat, serta satu lembar tisu yang diduga terkait dengan aktivitas penyimpanan barang haram tersebut.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sungai Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Baca Juga: Kontes Batu Akik Nasional di Medan: 400 Peserta Rebut Piala dr Thomas Darwin Sembiring, Total Hadiah Rp500 Juta

“Penyidikan terus kami dalami, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan,” tambahnya.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Di sisi lain, peran aktif masyarakat dinilai krusial dalam membantu aparat mengungkap kejahatan serupa.

Polisi pun mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
#petani #polsek #residivis #sabu