TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com-Upaya penegakan hukum kembali menyorot tata kelola anggaran daerah. Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama bendahara pengeluaran sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional tahun 2024.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari, Anthoni Nainggolan, didampingi jajaran bidang intelijen dan pidana khusus, Selasa (21/4/2026). Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MHA, yang saat itu menjabat sebagai Kepala DLH sekaligus pengguna anggaran, serta M sebagai bendahara pengeluaran. Sebelumnya, satu tersangka lain berinisial ZH telah lebih dahulu ditetapkan.
Kasus ini berakar dari pengelolaan anggaran belanja pemeliharaan kendaraan operasional persampahan, khususnya pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan pagu mencapai Rp1,42 miliar. Dalam praktiknya, penyidik menduga terjadi rekayasa administrasi yang sistematis.
Baca Juga: Polisi Selidiki Aksi Begal Bersajam di Belakang Kampus UISU Medan
Bendahara pengeluaran diduga membuat bukti pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan anggaran. Proses itu diperkuat dengan penyusunan berkas pembayaran oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), mulai dari SPP hingga SP2D, yang disesuaikan dengan bukti transaksi yang diduga fiktif.
“Perbuatan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit mencapai Rp863.016.444,” ujar Anthoni.
Dalam perkembangan penyidikan, tersangka ZH telah lebih dulu ditahan. Tersangka M juga telah diamankan, sementara MHA belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan dan akan dijadwalkan ulang.
Kejari menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus berkembang. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam alur penggunaan anggaran tersebut.
Baca Juga: Polemik Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta: Antara Penyelamatan Ekosistem dan Etika Syariat
Di tengah proses hukum yang berjalan, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa celah dalam tata kelola anggaran, sekecil apa pun, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius—terlebih ketika menyangkut kepentingan publik dan layanan dasar seperti pengelolaan lingkungan.(mag-3/han)
Editor : Johan Panjaitan