MEDAN, SUMUT POS - Penasehat hukum (PH) terdakwa Ngadinah, Bintang Panjaitan, menilai tuntutan satu tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat.
Pihaknya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan putusan yang adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
“Tuntutan satu tahun itu sangat berat, karena perbuatan ini tidak semata-mata dilakukan oleh terdakwa,” ujar Bintang didampingi Harton Badia Simanjuntak, usai sidang di PN Medan, Rabu (22/4/2026) sore.
Baca Juga: Posisi Ketiga Proliga 2026, Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
Menurutnya, dalam perkara tersebut ada pihak lain yang turut berperan dalam proses pencairan polis asuransi, termasuk keluarga korban serta seorang agen asuransi yang penanganan perkaranya dipisah.
Selain itu, kata dia, kliennya telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai dengan menawarkan pengembalian kerugian kepada korban.
“Klien kami sudah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian, namun korban tidak bersedia dan tetap menginginkan perkara ini dilanjutkan,” terangnya.
Pihak terdakwa juga menilai perkara tersebut, tidak sepenuhnya dapat dipandang sebagai tindak pidana murni, melainkan memiliki latar belakang persoalan keluarga antara terdakwa dan korban yang disebut merupakan mantan suami.
Dia menambahkan, Ngadinah yang berstatus ibu rumah tangga juga masih memiliki tanggung jawab mengasuh anak-anaknya. Karena itu, majelis hakim diminta mempertimbangkan kondisi terdakwa secara menyeluruh.
“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Seluruh fakta persidangan dan pembelaan, lanjutnya, akan dituangkan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan, Rabu (6/5/2026) depan.
Sebelumnya, JPU Daniel Surya Partogi menuntut Ngadinah satu tahun penjara, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance yang disebut merugikan korban Yuedi sebesar Rp490.033.845.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti turut serta melakukan pemalsuan dokumen perusahaan asuransi sebagaimana dakwaan primer. (man/ram)
Editor : Juli Rambe