Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, Libert Hutahaean dan Lia Anggawari, masing-masing dengan hukuman delapan tahun penjara. Namun, tuntutan tersebut langsung diserang balik oleh tim pembela yang menilai langkah jaksa terlalu dini—bahkan cenderung dipaksakan.
Penasihat hukum terdakwa, Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H., menyebut tuntutan itu tidak berpijak pada fakta persidangan yang telah bergulir sejak Desember 2025. Menurutnya, sejumlah unsur krusial dalam dakwaan tidak terbukti secara hukum.
“Tuduhan perbuatan melawan hukum tidak berdiri. Pertemuan dengan pejabat daerah, jika pun terjadi, merupakan ranah administratif, bukan pidana,” tegas Andi di hadapan majelis hakim.
Ia juga membantah keras adanya permufakatan jahat dalam proses pengadaan. Andi menekankan bahwa pemilihan penyedia dilakukan melalui mekanisme e-katalog oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengacu pada spesifikasi dari Kemendikbud serta harga yang tetap berada di bawah pagu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca Juga: Sucic Bersinar, Inter Balikkan Keadaan dan Melangkah ke Final
“Tidak ada intervensi sistem, tidak ada pengaturan harga. Semua berjalan dalam koridor yang sah,” ujarnya.
Sorotan lain diarahkan pada isu fee marketing yang dipersoalkan jaksa. Bagi tim pembela, hal tersebut adalah praktik internal perusahaan yang berada dalam domain hukum perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Namun, poin paling tajam dalam pembelaan muncul saat membahas kerugian negara. Alih-alih merugikan, Andi justru mengklaim negara memperoleh keuntungan.
“Kontrak berjalan sesuai kualitas, kuantitas, dan waktu. Bahkan karena harga di bawah pagu, negara mengalami kelebihan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar,” katanya.
Argumen ini secara langsung menggugurkan konstruksi kerugian negara yang selama ini menjadi fondasi utama dakwaan JPU.
Tak berhenti di situ, tim pembela juga menyinggung adanya indikasi penegakan hukum yang tidak merata. Mereka menilai perkara ini sarat nuansa “tebang pilih”, lantaran sejumlah pihak lain yang disebut dalam dakwaan—dan diduga memiliki peran lebih signifikan—belum tersentuh proses pidana.
Baca Juga: ASUS ROG Hadirkan Laptop Gaming Terbaru, Siap Dominasi Ekosistem AI di Indonesia
“Klien kami tidak memiliki hubungan langsung dengan kontrak e-katalog, tetapi dituntut berat. Sementara pihak yang disebut turut berperan dalam dugaan kerugian Rp 9,2 miliar justru tidak dimintai pertanggungjawaban,” ujar Andi.
Dengan dasar tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), karena unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak terpenuhi.
Sidang akan kembali digelar pada 27 April 2026 dengan agenda replik dari JPU, disusul duplik pada 28 April. Jika tidak ada perubahan, putusan akhir diperkirakan akan dibacakan pada awal Mei 2026.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan