Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dugaan Asusila Tahanan Wanita, Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus

Johan Panjaitan • Minggu, 26 April 2026 | 16:00 WIB
Kasi Propam dan Humas Polrestabes Medan, menyampaikan perkembangan dugaan asusila penyidik terhadap tahanan wanita, Sabtu (25/4/2026).(Gusman/Sumut Pos)
Kasi Propam dan Humas Polrestabes Medan, menyampaikan perkembangan dugaan asusila penyidik terhadap tahanan wanita, Sabtu (25/4/2026).(Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Seorang oknum penyidik Polrestabes Medan, ditahan pada sel penempatan khusus (patsus), usai seorang tahanan wanita inisial IAS (22), mengaku mengalami dugaan perbuatan asusila saat menjalani pemeriksaan.

IAS merupakan tersangka kasus pencurian uang milik member di salah satu pusat kebugaran di Kota Medan, yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan. 

Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Raymond Hutagalung mengatakan, kasus dugaan pelanggaran tersebut kini tengah ditangani bidang profesi dan pengamanan (Bid Propam).

“Untuk informasi tersebut kini sedang dilakukan audit investigasi di Wabprof Bidpropam Poldasu. Dan salah seorang oknum penyidik juga sudah dilakukan penempatan khusus (Patsus) di ruang Patsus Dit Tahti Poldasu,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom, Sabtu (25/4/2026).

Baca Juga: Forwakum Sumut Terbitkan Mandat, Penguatan Organisasi di Kepulauan Nias Segera Dimulai

Kasus ini mencuat saat polisi merilis pengungkapan pencurian uang milik member gym yang dilakukan tersangka IAS. Perempuan berusia 22 tahun itu diketahui bekerja sebagai petugas kebersihan di pusat kebugaran tersebut.

IAS diduga menjalankan aksinya dengan meminjam kunci master loker khusus wanita yang disimpan di resepsionis. Pelaku kemudian membuka loker milik member dan mengambil uang korban saat sedang berolahraga.

Aksi itu terbongkar setelah sejumlah member mengaku sering kehilangan uang di dalam loker. Salah seorang korban lalu memasang jebakan dengan menyimpan uang Rp600 ribu di dalam loker sambil terlebih dahulu memotret kondisi uang tersebut.

Setelah sekitar satu jam berolahraga, korban kembali dan mendapati uangnya telah hilang. Kondisi loker kembali didokumentasikan, hingga akhirnya kecurigaan mengarah kepada pelaku.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Sumbagut Salurkan 1.000 Paket Sembako Melalui Pasar Murah di Lhokseumawe

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencuri uang dari sekitar 10 korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta hingga Rp16 juta. Motif pencurian disebut karena faktor ekonomi dan gaya hidup," terang Nover Gultom.

Saat ini, selain memproses kasus pencurian, pihak Polda Sumatera Utara juga mendalami dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang menyeret oknum penyidik tersebut. (man/han) 

Editor : Johan Panjaitan
#dipatsus #asusila #polrestabes medan #oknum