SERGAI, Sumutpos.jawapos.com-Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Irawati, seorang nenek di Dusun V, Desa Pulo Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, berlangsung dalam suasana tegang, Senin (27/4/2026). Proses yang digelar Satreskrim Polres Sergai itu sempat diwarnai kericuhan ketika keluarga korban tak kuasa menahan duka dan amarah.
Sebanyak 33 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, merangkai kembali peristiwa sejak tahap perencanaan hingga detik-detik eksekusi yang menghilangkan nyawa korban. Setiap adegan menghadirkan potongan kronologi yang selama ini disusun penyidik, sekaligus memperjelas peran masing-masing tersangka.
Ketegangan mulai memuncak pada adegan ke-27. Saat tersangka memperagakan tindakan menutupi tubuh korban dengan sampah, suasana mendadak pecah. Suami korban, Effendi, yang hadir di lokasi, tak mampu menahan emosi. Ia berusaha mengejar tersangka, namun segera dihalau petugas yang telah bersiaga.
Situasi kembali memanas menjelang akhir rekonstruksi. Pada adegan ke-33, ketika kedua tersangka digiring menuju ruangan Unit I Pidana Umum (Pidum), anak korban, Ira, turut tersulut emosi. Ia mencoba mendekati dan menyerang tersangka di depan pintu masuk. Aparat kembali sigap mengendalikan keadaan, mencegah insiden meluas.
Baca Juga: KAI Divre I Sumut Siapkan 23 Ribu Kursi di Libur Panjang Hari Buruh
Di tengah suasana yang sarat emosi itu, aparat tetap melanjutkan proses rekonstruksi hingga tuntas. Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian penting dalam mengurai secara utuh rangkaian tindak pidana yang terjadi.
“Dari rekonstruksi ini, tergambar 33 adegan yang merekonstruksi keseluruhan peristiwa pembunuhan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka—Zulfikifli dan Anita alias Utet—diduga telah merencanakan aksi tersebut. Korban disebut dihabisi dengan cara didorong dan dicekik hingga meninggal dunia.
Motif pembunuhan mengarah pada persoalan pribadi yang berujung dendam. Tersangka Utet disebut merasa sakit hati karena korban tidak menepati janji memberikan uang sebesar Rp1 juta, terkait pengasuhan cucu korban.
Baca Juga: Jejak 50 Kg Sabu yang Kandaskan di Rokan Hilir
Kini, kedua tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Rekonstruksi yang sempat diwarnai emosi itu menjadi cerminan betapa dalam luka yang ditinggalkan. Di satu sisi, hukum berjalan untuk menuntaskan perkara. (fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan