PERBAUNGAN, Sumutpos.jawapos.com-Langkah hukum terhadap seorang konten kreator asal Kabupaten Serdang Bedagai memasuki babak penting. Prayuka Uganda alias Yuka dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi. Sementara rekannya, Kelana, menghadapi tuntutan lebih berat, yakni 9 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (27/4/2026). Persidangan yang berlangsung di ruang sidang IV itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab, didampingi hakim anggota Nasfi Firdaus dan Simon.
Jaksa Penuntut Umum Anwar Kataren bersama Eva Santa Rosa Sitepu dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Rutan Kelas IIB Sidikalang Peringati HBP ke-62, Salurkan Bantuan Gerobak ke Pelaku UMKM
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.40 WIB itu berlangsung relatif singkat, hanya sekitar 15 menit. Kedua terdakwa tampak mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi kuasa hukum mereka, Alamsyah.
Perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian pada Sabtu (1/11/2025) di sebuah hotel di kawasan Desa Pagar Marbau II, Kecamatan Pagar Marbau, Kabupaten Deli Serdang. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 11 butir pil ekstasi dengan berat total 4,3 gram yang diduga kuat milik kedua terdakwa.
Atas temuan itu, keduanya dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika. Tuntutan yang diajukan jaksa menjadi cerminan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kasus narkotika, tanpa memandang latar belakang pelaku.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya, yakni pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Proses hukum pun berlanjut, menunggu bagaimana kedua terdakwa merespons tuntutan yang kini membayangi mereka.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan