DAIRI, Sumutpos.jawapos.com-Di balik ketenangan wilayahnya, Kabupaten Dairi menyimpan dinamika lain: peredaran narkotika yang terus dihadapi dengan operasi berkelanjutan. Dalam rentang Januari hingga April 2026, Polres Dairi mencatat pengungkapan signifikan—43 orang diamankan dari berbagai peran dalam jaringan.
Kapolres Dairi, Otniel Siahaan, memaparkan bahwa dari total tersebut, 22 orang berperan sebagai pengedar, tiga sebagai kurir, dan 19 lainnya sebagai pemakai. Seluruhnya terkait dalam 31 kasus yang berhasil diungkap selama periode tersebut.
Barang bukti yang diamankan mencerminkan skala peredaran yang tidak kecil. Polisi menyita sabu seberat 30,91 gram, ganja kering 423,40 gram, serta 10 batang tanaman ganja. Sebagian barang bukti masih menjalani uji laboratorium untuk pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga: Sentuhan Rasa dan Inovasi, Ketua TP PKK Labura Tinjau Produk UP2K Se-Kecamatan
Dari 31 perkara, sebanyak 20 kasus telah memasuki tahap penyidikan. Sementara 11 lainnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ), menandakan adanya upaya penanganan yang tidak hanya represif, tetapi juga mempertimbangkan aspek pemulihan.
Menurut Kapolres, capaian ini bukan semata hasil kerja internal kepolisian, melainkan buah dari sinergi lintas pihak. Kolaborasi antara jajaran Polres dan Polsek, ditambah dukungan informasi dari masyarakat serta media, menjadi faktor kunci dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat dan media. Informasi yang diberikan sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif, tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sebab, peredaran narkotika kerap bergerak di ruang-ruang tersembunyi—dan hanya bisa diputus jika kewaspadaan kolektif terus dijaga.(rud/han)
Editor : Johan Panjaitan