MEDAN, SUMUT POS- Dua nelayan asal Aceh, Muhammad Yasir alias Umar (38) dan Sarboini alias Boy (38), dituntut masing-masing 16 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti atas kasus perantara jual beli narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Ayu Lestari, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2003 tentang KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 16 tahun denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026) sore.
Baca Juga: Tips memilih perlindungan kendaraan di era mobil konvensional dan listrik
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Monita Br Sitorus, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Sebagaimana dalam dakwaan, kasus ini bermula pada 1 April 2025, ketika personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap 2 tersangka lain, Munizar alias Munir dan Baharuddin (berkas terpisah) di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Dari keduanya, polisi menyita 170 gram kokain yang dibungkus plastik hitam. Dari hasil interogasi, diketahui narkotika tersebut diperoleh dari Laudin (DPO) yang masih satu jaringan dengan para terdakwa.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Sarboini alias Boy setelah polisi menerima informasi dari informan. Petugas lalu melakukan penyamaran dengan teknik undercover buy.
Saat dihubungi petugas yang menyamar sebagai pembeli, Sarboini sempat mengatakan akan menghubungi rekannya. Keesokan harinya, Sarboini menyatakan barang tersedia dan mengatur pertemuan di kawasan Simpang Opak, Seruway, Aceh Tamiang.
Pada 5 Agustusb2025, petugas bertemu Sarboini di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh wilayah Aceh Tamiang. Selanjutnya mereka menemui Muhammad Yasir di Jalan Seruway.
Dalam pertemuan itu, terdakwa Yasir sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) menyampaikan harga kokain sebesar Rp160 juta. Sekitar 15 menit kemudian, mereka menuju kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Seruway untuk bertemu Daus. Transaksi rencananya dilakukan di pinggir sungai.
Saat Daus menyerahkan kokain kepada para terdakwa, Sarboini dan Daus mulai curiga terhadap petugas yang menyamar. Keduanya kemudian melompat ke sungai. Namun Sarboini berhasil diamankan, sementara Daus melarikan diri.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu paket kokain seberat 1.000 gram (1 kg) dan satu unit iPhone milik terdakwa. Sementara satu unit ponsel Oppo milik Sarboini hilang terbawa arus sungai. Kedua terdakwa mengaku kokain tersebut diperoleh dari Daus untuk dijual kembali dengan imbalan Rp10 juta. (man/ram)
Editor : Juli Rambe