Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dirut PT PASU Bantah Kerugian Negara Rp141 M Dikasus Inalum, Kuasa Hukum: Masih Piutang, Bukan Korupsi

Juli Rambe • Rabu, 6 Mei 2026 | 19:24 WIB
SIDANG: Dirut PT PASU, Djoko Sutrisno terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminum PT Inalum, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (6/5/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
SIDANG: Dirut PT PASU, Djoko Sutrisno terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminum PT Inalum, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (6/5/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS– Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, melalui tim penasihat hukumnya mengajukan perlawanan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang disebut merugikan negara hingga Rp141 miliar.

Penasehat hukum terdakwa, Willyam Raja D Halawa, menegaskan bahwa angka kerugian negara yang didakwakan tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan fakta hukum.

“Nilai Rp141 miliar itu tidak berdasar. Dakwaan tersebut tidak sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan,” tegas Willyam kepada wartawan usai pembacaan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (6/5/2026) sore. 

Baca Juga: Sebut Dakwaan JPU Prematur, Terdakwa Dante Sinaga Tegaskan Tak Terlibat di Korupsi Inalum

Menurutnya, perkara ini semestinya berada dalam ranah perdata, bukan pidana. Hal itu merujuk pada status PT PASU yang telah diputus pailit melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya pada 29 Februari 2024.

Dengan status tersebut, lanjutnya, seluruh pengelolaan aset dan kewajiban perusahaan berada di bawah kendali kurator dan pengawasan hakim pengawas.

“Kerugian itu tidak lagi berada dalam kewenangan klien kami. Jadi tidak tepat jika dikaitkan dengan upaya memperkaya diri,” ujarnya.

Willyam juga menyoroti laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) periode 2020–2024. Dalam laporan tersebut, transaksi yang dipersoalkan masih tercatat sebagai piutang dan masuk kategori aset lancar.

“Artinya, masih ada proses penagihan. Ini jelas bertentangan dengan dakwaan yang menyebut sudah terjadi kerugian negara,” katanya.

Djoko Sutrisno turut membantah tudingan jaksa. Ia menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan masih tercatat sebagai piutang perusahaan dan belum dapat dikategorikan sebagai kerugian.

“Masih dalam proses penagihan, bukan kerugian negara,” ujarnya singkat.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp141 miliar.

“Di mana letak kerugiannya, siapa yang menikmati, dan bagaimana hitungannya? Ini harus dijelaskan secara rinci,” tambah Willyam.

Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut mendakwa empat orang dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Joko Susilo, mantan SEVP Pengembangan Usaha Dante Sinaga, serta Djoko Sutrisno selaku Dirut PT PASU Tbk.

Para terdakwa diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy pada 2019 dari sistem tunai dan SKBDN menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan tersebut diduga menyebabkan pembayaran tidak dilakukan dan menimbulkan kerugian negara sebesar USD 9,04 juta atau sekitar Rp141,04 miliar.

Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis, menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (13/5/2026) mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe
#korupsi inalum #PT PASU #pengadilan tipikor medan