LABUHANBATU UTARA, Sumutpos.jawapos.com-Sebuah warung sederhana di Dusun Binaan Pasar 3, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, mendadak sunyi dini hari itu. Tidak ada keributan. Tidak ada perlawanan. Namun di balik kesan biasa tempat tersebut, polisi menduga tersimpan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, aparat Polsek Kualuh Leidong bergerak melakukan penggerebekan setelah menerima laporan masyarakat beberapa jam sebelumnya. Informasi yang masuk menyebutkan warung tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi S Pasaribu bergerak menuju lokasi dengan operasi senyap.
Sesampainya di kawasan yang dimaksud, petugas tidak terburu-buru melakukan penyergapan. Polisi memilih mengamati situasi selama sekitar tiga puluh menit. Dari luar, warung itu tampak seperti tempat biasa yang tak menimbulkan kecurigaan.
Baca Juga: Jelang Paskah, ASN Pemko Pematangsiantar Salurkan Kepedulian ke Panti Sosial
Namun pengalaman aparat berkata lain. Peredaran narkotika kerap bersembunyi di ruang-ruang sederhana yang luput dari perhatian.
Setelah memastikan situasi, polisi akhirnya bergerak masuk. Seorang pria berinisial PY (36), warga setempat, diamankan di halaman rumah yang berada di sekitar warung tersebut.
Penggeledahan kemudian dilakukan di area lokasi penangkapan. Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersembunyi di bawah bangku tempat duduk.
“Di bawah bangku tempat duduk terduga diamankan, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu,” ujar AKP Mangatas Samosir, Kamis (7/5/2026).
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Di antaranya satu pipet yang dimodifikasi menjadi sekop kecil, satu plastik besar kosong, 29 bungkus plastik kecil kosong, serta alat hisap sabu atau bong.
Baca Juga: Ini Sumber Karbohidrat yang Bisa Gantikan Nasi, Cobalah!
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, PY mengakui barang haram tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang disebut sebagai rekannya di wilayah Kelapa Sebatang.
Petugas sempat membawa PY untuk menunjukkan keberadaan orang yang dimaksud. Namun hingga pencarian dilakukan, sosok tersebut belum berhasil ditemukan.
Kini PY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Leidong guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan