Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

4 Terdakwa Kasus HGU PTPN Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Bantah ada Pelanggaran

Juli Rambe • Rabu, 13 Mei 2026 | 19:55 WIB
KORUPSI: Empat terdakwa korupsi kasus pengalihan aset PTPN II, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/5/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KORUPSI: Empat terdakwa korupsi kasus pengalihan aset PTPN II, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/5/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS– Empat terdakwa kasus pengalihan lahan HGU PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/5/2026) sore.

Keempat terdakwa yakni, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Keempatnya dinilai jaksa, terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Perbaikan Dua Bendung di Batubara Segera Dimulai

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.

Dalam nota tuntutannya, jaksa menyebut para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan terkait pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT NDP.

“Perubahan hak yang dilakukan para terdakwa tidak mengacu pada Pasal 165 UU Nomor 18 Tahun 2021,” kata jaksa.

Selain pidana badan dan denda, khusus terdakwa Iman Subakti selaku pihak PT NDP juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263 miliar.

Sementara tiga terdakwa lainnya, tidak dibebani uang pengganti karena menurut jaksa kerugian tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa Iman Subakti.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Kasim, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Usai sidang, penasihat hukum Iman Subakti, Julisman Adnan, menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, isi tuntutan hanya mengulang kembali dakwaan awal tanpa mempertimbangkan keterangan saksi di persidangan.

“Semua saksi di persidangan menyatakan itu adalah pemberian hak, bukan perubahan hak. Prosesnya juga sudah sesuai prosedur,” kata Julisman.

Ia menegaskan perkara tersebut merupakan pemberian hak sehingga tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana didalilkan jaksa.

Selain itu, kata dia, kewajiban tersebut juga belum dapat dilaksanakan karena belum adanya petunjuk teknis dan kesiapan negara melalui BPN untuk menerima penyerahan lahan dimaksud.

“Karena itu sesungguhnya belum terjadi kerugian negara ataupun penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Julisman juga mengklaim pihak perusahaan telah menyiapkan sekitar 18 hektare lahan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Dalam sidang lanjutan nanti, pihaknya akan menguraikan seluruh fakta persidangan dalam nota pembelaan dan meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#korupsi aset ptpn #Aset ptpn #Penjualan aset ptpn