Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti

Juli Rambe • Rabu, 13 Mei 2026 | 20:07 WIB
TAHAN: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Dok: Jawa Pos)
TAHAN: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Dok: Jawa Pos)

 

SUMUT POS- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," kata Jaksa Roy Riady membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus HGU PTPN Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Bantah ada Pelanggaran

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. Pembayaran uang pengganti itu dinilai jaksa merupakan harta kekayaan yang tidak sah atau diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," tegasnya.

Dalam menjatuhkan tuntutan, lanjut Jaksa, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal yang memberatkan, Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jusristan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp1.597.888.662.719,74," tegas Jaksa.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan cloud device management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426, atau setidaknya sebesar Rp 621.387.368.770 Berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 14.105 untuk satu dolar Amerika Serikat," sambungnya.

Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 C juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#nadiem dituntut 18 tahun penjara #korupsi chromebook #nadiem makarim